Disusun Oleh
Kelompok 1 XI MIPA 4 SMA Xaverius 1 Palembang
Nama Anggota :
1.
Clarissa Agnes Wijaya (06)
2.
Frederik Arnold Cahyadi
(11)
3.
Maria Jenni Fourtuna Pramia
(20)
4.
Mimi (24)
5.
Nico Steven (27)
6.
Therine Arnecia (34)
Link Video : https://www.youtube.com/watch?v=M055X0HmELI
Pelanggaran HAM sudah sering terjadi
dalam kehidupan bermasyarakat, baik disengaja maupun tidak disengaja. Dalam
kasus ini kami akan membahas mengenai pelanggaran HAM genosida yang terjadi di
Sampit, Kalimantan Tengah atau yang dikenal dengan istilah Tragedi Sampit.
Tragedi Sampit disebabkan oleh adanya pertentangan antara dua suku yang berbeda
yaitu suku Madura dan suku Dayak. Awalnya pemerintah pusat menerapkan kebijakan
transmigrasi agar terjadinya kemerataan penduduk di Indonesia. Tetapi,
permasalahan mulai terjadi saat datangnya masyarakat Madura di tanah masyarakat
Dayak yang menyebabkan masyarakat Dayak terhambat dalam mengembangkan potensi
asli nya.
Adapun kronologis terjadinya perang
sampit :
Tanggal 18 Februari 2001
o
Pukul 01.00 WIB terjadi pertikaian antar etnis diawali dengan terjadinya
perkelahian antara suku Madura dengan kelompok suku Dayak di Jalan Padat Karya
yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan satu orang luka berat ( semuanya
dari suku Madura)
o
Pukul 08.00 WIB terjadi pembakaran rumah suku Dayak sebanyak 2 rumah
yang dilakukan oleh kelompok suku Madura dan satu buah rumah suku Dayak dirusak
dan dijarah oleh suku Madura. Kejadian ini mengakibatkan 3 orang meninggal
semuanya dari suku Dayak
o
Pukul 09.30 WIB, pengiriman pasukan Brimob Polda dari Kalsel sebanyak
103 personil dengan kendali BKO Polda Kaliteng untuk pengamanan di Sampit dan
tiba pukul 12.00 WIB
o
Pukul 10.00 WIB sebanyak 38 orang tersangka dari kelompok suku Dayak
atas kejadian tersebut diamankan ke Mapolda Kalteng di Palangkaraya dan menyita
beberapa macam senjata tajam sebanyak 62 buah
o
Pukul 20.30 WIB ditemukan satu orang mayat dari kelompok suku Dayak di
Jalan Karya Baru, Sampit
*
Tanggal 19 Februari 2001
o
Pukul 02.00 WIB terjadi pembakaran satu buah mobil Kijang milik suku
Madura di Jalan Suwikto, Sampit
o
Pukul 16.00 WIB ditemukan mayat sebanyak 4 orang dan satu orang luka
bakar semuanya dari suku Dayak di Jalan Karya Baru, Sampit
o
Pukul 17.00 WIB diadakan sweeping oleh petugas aparat keamanan terhadap
kelompok suku Madura dan kelompok suku Dayak di Sampit
o
Penangkapan 6 orang suku Dayak tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan
terhadap tersangka yang telah ditahan sebelumnya dan diamankan di Polres Kotim
o
Pada tanggal 18 dan 19 Februari 2001 hampir seluruh kota Sampit dikuasai
suku Madura yang menggunakan sajam dan bom molotov
*
Tanggal 20 Februari 2001
o
Pukul 08.30 WIB terjadi pertemuan antara Kapolda dan wakil gubernur
untuk mengupayakan penghentian pertikaian dan dilanjutkan dengan mengadakan
dialog dengan warga yang bertikai
o
Warga yang ketakutan karena kerusuhan dan sweeping disertai pembakaran
rumah mengungsi ke Gedung Balai Budaya Sampit
*
Tanggal 21 Februari 2001
o
Terjadi unjuk rasa oleh masyarakat suku Dayak, suku Jawa, suku Batak,
dan masyarakat lainnya ke DPRD Kalteng
*
Tanggal 22 Februari 2001
o
Ditemukannya 14 buah bom rakitan di rumah suku Madura di Sampit
*
Tanggal 23 Februari 2001
o
Pembentukan tim sukarelawan untuk dikirim ke Sampit
*
Tanggal 24 Februari 2001
o
Ditemukan 4 mayat suku Madura di Sampit dan dilakukan pengevakuasian
terhadap suku Madura
*
Tanggal 25 Februari 2001
o
Terjadi kerusuhan dari Sampit meluas ke kota Palangkaraya dan mulai
terjadi pembakaran rumah-rumah suku Madura oleh orang non Madura yang datang
dari pedalaman
*
Tanggal 26 Februari 2001
o
Penerimaan bantuan dari penanggulan bencana
*
Tanggal 27 Februari 2001
o
Pengevakuasian suku Madura dengan menggunakan speedboat serta upaya
penanggulangan kerusuhan
*
Tanggal 28 Februari 2001
o
Terjadinya kebakaran di pasar Sampit dan besar kerugian belum bisa
dihitung
*
Tanggal 1 Maret 2001
o
Kunjungan dari wakil presiden beserta rombongan untuk memberikan
pengarahan kepada gubernur
*
Tanggal 2 Maret 2001
o
Diadakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh gubernur mengenai solusi
penanganan pertikaian antar etnis oleh tokoh masyarakat
*
Tanggal 3 Maret 2001
o
Adanya bantuan kiriman darah sebanyak 100 kantong dan 100 kantong darah
segar dari PMI pusat ke Sampit
Banyak versi mengenai penyebab
terjadinya perang Sampit, yaitu :
§
Pada tahun 1972 di Palangkaraya terdapat seorang gadis Dayak digodai dan
diperkosa dan diselesaikan dengan perdamaian menurut hukum adat
§
Tahun 1982 terjadi pembunuhan oleh orang Madura atas seorang suku Dayak
dan tidak ada penyelesaian hukum sebab pelakunya tidak tertangkap
§
Tahun 1983 seorang warga Dayak dikeroyok oleh 30 orang Madura
§
Tahun 1996 pemerkosaan terjadi kembali dan dibunuh dengan sadis. Akan
tetapi pelaku yang merupakan orang Madura hanya dihukum ringan
§
Tahun 1997, orang Dayak dikeroyok oleh orang Madura. Tetapi orang Madura
mati semua dan orang Dayak dihukum berat
§
Tahun 1997 seorang anak laki-laki Dayak terbunuh oleh tukang sate yang
berasal dari Madura
§
Tahun 1998, orang Dayak dikeroyok oleh empat orang Madura dan pelakunya
belum ditangkap sehingga tidak ada penyelesaian hukum
§
Tahun 1999, seorang warga Dayak dibacok oleh orang Madura dan pelakunya
berhasil ditangkap
§
Masih dengan tahun 1999, terjadi perkelahian antar keduanya dikarenakan
suku Madura yang memaksa mengambil emas saat suku Dayak sedang menambang emas
dan tetap tidak ada penyelesaian hukum
§
Tahun 2000, satu keluarga Dayak tewas dibantai oleh suku Madura, pelaku
pembantaian lari tanpa penyelesaian hukum. Di tahun yang sama, satu orang suku
Dayak dibunuh / mati oleh pengeroyok suku Madura di depan Gereja Imanuel, Jalan
Bangka
§
Tahun 2001, suku Madura yang terlebih dahulu menyerang suku Dayak dan
terjadi pada tanggal 17-21 Februari 2001
Masyarakat Dayak yang merasa tersaingi
dalam segi ekonomi nya. Sehingga masyarakat Dayak bernisiatif dan bertindak
anarkisme untuk mengusir masyarakat Madura dari tanah mereka. Namun, karena
masalah pengusiran yang tidak kunjung berhasil akhirnya masyarakat Dayak
melakukan kekerasan dan pembantaian terhadap masyarakat Madura. Kondisi ekonomi
masyarakat Dayak yang sebelumnya rendah, semakin rendah semenjak kedatangan
masyarakat Madura. Oleh karena itu, daya saing perekonomian antara masyarakat
Dayak dan masyarakat Madura tidak stabil dan cenderung dikuasai oleh masyarakat
Madura yang dengan status pendatang baru.
Tragedi ini bermula saat pemerintah
pusat mulai menerapkan program transmigrasi pada tahun 1930, dan kesenjangan
tidak baik mulai berangsur angsur terjadi sehingga pada Desember 1996 sampai Januari 1997 terjadi
konflik besar dan pembantaian besar yang dilakukan masyarakat Dayak kepada
masyarakat Madura. Akhir tragedi ini yaitu saat pemerintah pusat turun tangan
dan melibatkan satuan keamanan dan pertahanan negara yaitu Polisi dan Tentara
untuk menghentikan dan menengahi konflik ini.
Banyak pelanggaran HAM yang terjadi
dalam tragedi ini. Pembunuhan, pemerkosaan, pembantaian, penyiksaan, perebutan
paksa hak milik. Saling berbalas serangan juga terjadi diantara dua pihak yang
berkonflik. Mereka tidak kenal ampun dan melakukan segala hal buruk tersebut
dengan keji. Sampai pada akhirnya, masyarakat Dayak berhasil menguasai seluruh
daerah Sampit dan Kalimantan Tengah. Banyak korban yang ditimbulkan akibat tragedi
ini. Perempuan dan anak-anak juga menjadi sasaran kekerasan. Para perempuan
diperkosa dan dibunuh begitu juga anak-anak yang disiksa dan dibunuh. Sementara
para pria juga dibunuh dan dibantai, bahkan sampai tampak penggalan kepala
disetiap sisi jalanan, korban pun mencapai ratusan jiwa.
Adapun rumor-rumor yang mengatakan jika
magisnya orang-orang Dayak benar-benar terjadi nyata kala itu. Mulai dari
mandau yang terbang sendiri dan mengincar kepala manusia, sampai kemampuan
mencium bau seseorang.
Usaha preventif yang dilakukan
pemerintah pusat dan pihak keamanan-pertahanan juga belum mampu untuk
menyelesaikan tragedi ini dengan baik. Eksistensi Polisi dan Tentara pun
menurun drastis karena gagal menghentikan tragedi dengan baik. Namun, disisi
lain kita juga tidak dapat menyalahkan pihak tersebut secara langsung karena
tragedi tersebut benar-benar besar dan sulit untuk diredam secara halus.
Pemerintah pusat yang ikut turun tangan juga kesulitan untuk mendamaikan kedua
belah pihak.
Terlepas dari peristiwa ini, kita sangat
berharap agar kejadian ini tidak pernah terulang lagi untuk kedua kalinya.
Perisitiwa ini sangat mengerikan dan membawa luka lama. Maka dari itu kita bisa
belajar mengenai tragedi Sampit, agar kita bersikap lebih dewasa (tidak cepat tersinggung/sensitif)
dan dapat menyelesaikan masalah dengan musyawarah dan bijak. Karena bangsa
Indonesia dikenal dengan keramahtamahan penduduknya bukan sikap kekerasannya.
Sumber:
Opini/tanggapan/analisis/solusi :
1.
Nico Steven
Menurut saya, kasus tragedi sampit ini
sangat menyedihkan dan menyakitkan karena telah merengut nyawa seseorang yang
belum tentu bersalah tetapi masyarakat malah membunuhnya tanpa mengetahui
kebenaran yang terjadi. Kasus ini telah melanggar pasal 28 I yang berisis hak
untuk hidup dan tidak disiksa mereka telah kehilangan nyawanya dengan cara yang
tidak baik yaitu ada yang dipenggal dan disiksa hingga menderita.
2.
Maria Jenni
Menurut saya, kasus tersebut melanggar
pasal 28 C ayat 2 UUD 1945 dan juga melanggar pasal 28 I ayat 3 dan 4 UUD 1945
karena kasus tersebut terjadi diantara masyarakat Madura dan masyarakat Dayak.
Masyarakat Madura tidak mau mengembangkan kehidupannya secara kolektif terhadap
masyarakat Dayak juga masyarakat Dayak tidak bisa berkembang dan perekonomian
masyarakat Dayak menurun, seharusnya setiap orang berhak memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya (Pasal 28 C ayat 2). Adanya perampasan hak hidup yang dilakukan oleh
kedua belah pihak. Tindakan diskriminatif juga banyak terjadi dalam kasus ini,
pemerintah seakan kurang melindungi dan menjaga keutuhan dalam tragedi
tersebut. Juga melakukan pembunuhan, pemerkosaan, dan sebagainya adalah hal-hal
yang dilarang oleh agama. Tindakan ini sungguh tidak berperikemanusiaan. Solusi
yang layak dilakukan adalah adanya pemahaman bahwa indahnya keberagaman,
melalui keberagaman kita dipersatukan bukan untuk memecah belah. Sebaiknya kita
juga saling memahami dan menghormati keberadaan budaya dan adat lain, juga kita
harus saling mendukung satu sama lain untuk mencapai kehidupan yang damai dan
tenteram juga untuk kemajuan Indonesia.
3.
Clarissa Agnes
Menurut saya, konflik yang terjadi di
Sampit tidak seharusnya terjadi karena telah melanggar hak manusia untuk hidup
apalagi konflik tersebut terjadi antar warga negara Indonesia sendiri. Sebagai
warga negara yang baik, alangkah baiknya kita harus saling menghormati dan
menghargai karena dengan itu perang akan mustahil terjadi. Segala permasalahan
yang terjadi dapat diselesaikan dengan kepala dingin, bukan menggunakan
kekerasan yang dapat menimbulkan kerugian satu sama lain. Selain itu, kita
perlu menyelidiki masalah yang dihadapi agar tidak hanya membuat bencana bagi
diri sendiri maupun orang lain. Permasalahan yang utama adalah, saya tidak
setuju dengan adanya pemenggalan kepala sebab perbuatan tersebut sangatlah
tidak berperikemanusiaan apapun alasan. Dengan demikian, semua rakyat
diharapkan dapat bersatu teguh agar tidak dapat dipecah belah sesuai dengan
semboyan yang berbunyi "Bhinneka Tunggal Ika" yang artinya
berbeda-beda tapi tetap satu jua.
4.
Frederik
Menurut saya, tragedi ini sangat
memprihatinkan, sebab sebagai sesama manusia kita tidak sepatutnya saling
membinasakan atau saling menyakiti. Selain itu, kita masing-masing memiliki hak
yang sama, yaitu hak untuk hidup.
5.
Therine
Menurut saya, tragadi sampit merupakan
pelanggaran HAM dan melanggar pasal 28 I UUD 1945, karena setiap orang berhak
untuk hidup, bebas dari perlakuan diskkriminasi, dan berhak atas perlindungan
dan identitas budaya tradisional. Dalam kasus ini terjadi karena disebabkan
oleh adanya rasa yang tiak etis terhadap suku adat budaya lain, yang
menyebabkan pertikaian. Kemudian pertikaian tersebut semakin membesar sampai
melanggar hukum negara dengan membunuh, menjarah, membakar rumah,dll. Perbuatan
tersebut mereka lakukan tanpa adanya kesadaran bahwa mereka semua adalah
kesatuan yang sama, memiliki hak yang sama yaitu hak untuk hidup dan merupakan
ciptaan Tuhan yang seharusnya saling mengasihi dan menghargai dalam setiap
perbedaan yang ada. Maka dari itu, tragedi sampit merupakan kasus pelanggaran
HAM yang terkenal di Indonesia.
6.
Mimi
Menurut saya, kasus tersebut melanggar
hukum pada pasal 28 B ayat 2 karena korban disana bukan hanya orang dewasa
namun anak-anak juga diambil hak hidupnya. Serta Pasal 28 I ayat 1 karena pada
kasus ini banyak orang yang tewas karena pemenggalan kepala.