Disusun Oleh
Kelompok 5 Kelas XI MIPA 7 SMA Xaverius
1 Palembang
Nama Anggota:
1. Albert Ivando Owen
2. Brandon
3. Celvin Pratama
4. Deny Valentino
5. Nakita Virginia
(Link video) youtube:
https://youtu.be/fuWuaHAJAKA
Penjelasan
Gerakan 30 September 1965 / PKI
(G30S/PKI) adalah peristiwa pengkhianatan terhadap Bangsa Indonesia terbesar
yang pernah terjadi. Peristiwa ini terjadi malam hari tepat saat pergantian
dari tanggal 30 September (Kamis) menjadi 1 Oktober (Jumat) 1965 saat tengah
malam. peristiwa ini melibatkan anggota PKI dan pasukan Cakrabirawa.
Gerakan ini bertujuan untuk
menggulingkan Soekarno dan mengubah Indonesia menjadi komunis. Gerakan ini
diprakarsai oleh Dipa Nusantara Aidit yang merupakan ketua dari PKI saat itu.
DN. Aidit saat itu melancarkan hasutan-hasutan kepada rakyat Indonesia untuk
mendukung PKI menjadikan Indonesia sebagai "negara yang lebih maju".
DN Aidit dinyatakan sebagai dalang dari G30S/PKI oleh Pemerintah Republik
Indonesia pada masa Presiden Soeharto.
Gerakan ini bergerak atas perintah
Letnan Kolonel Untung Syamsuri yang saat itu adalah Komandan Batalyon I
Cakrabirawa. Gerakan ini meluncur di Jakarta dan Yogyakarta dimana gerakan ini
mengincar para Dewan Jendral dan perwira tinggi. Gerakan di Jakarta sebenarnya
bermaksud untuk menculik para jendral dan membawanya ke Lubang Buaya. namun,
beberapa prajurit Cakrabirawa ada yang memutuskan untuk membunuh beberapa
jendral di tempat dia diculik. yaitu diantaranya Ahmad Yani dan Karel Satsuit Tubun.
dan sisanya meninggal secara perlahan karena luka mereka di Lubang Buaya. dan
mereka yang meninggal saat gerakan ini adalah:
- Letnan Jendral Anumerta Ahmad Yani (Meninggal di rumahnya di Jakarta Pusat.
- Mayor Jendral Raden Soeprapto
- Mayor Jendral Mas Tirtodarmo Haryono
- Mayor Jendral Siswondo Parman
- Brigadir Jendral Donald Isaac Panjaitan
- Brigadir Jendral Sutoyo Siswodiharjo
- Brigadir Polisi Ketua Karel Satsuit Tubun (Meninggal di rumahnya)
- Kolonel Katamso Darmokusumo (Korban G30S/PKI di Yogyakarta)
- Letnan Kolonel Sugiyono Mangunwiyoto (Korban G30S/PKI di Yogyakarta)
- Kapten Lettu Pierre Andreas Tendean (Meninggal di kediaman Jendral Abdul Haris Nasution)
- Ade Irma Suryani Nasution (Putri Abdul Haris Nasution yang meninggal di kejadian ini)
Atas kejadian ini, rakyat menuntut Presiden Soekarno untuk dengan segera
membubarkan PKI. dan dengan sangat terpaksa, Soekarno akhirnya membubarkan PKI
yang merupakan kekuatan terbesar yang mendukung gerakan "Ganyang
Malaysia" milik Soekarno. Soekarno kemudian memerintahkan Mayor Jendral
Soeharto untuk membersihkan unsur pemerintahan dari pengaruh PKI. perintah itu
pun dikenal dengan nama Surat Perintah 11 Maret 1966 yang sesuai dengan
pernyataan Soekarno berisi mengenai pengamanan diri pribadi presiden,
pengamanan jalannya pemerintahan, pengamanan ajaran presiden dan pengamanan
wibawa presiden.
Sumber:
Pendapat masing-masing anggota
Albert
Menurut saya, peristiwa G30S/PKI
merupakan peristiwa yang sangat banyak memakan korban jiwa. Hal ini dikarenakan
hanya semata-mata demi mendapatkan kekuasaan. Hal ini tidak patut dicontoh
karena melanggar HAM setiap manusia karena mereka berhak mendapatkan
perlindungan pribadi dan rasa aman ( pasal 28G).
Brandon
Menurut saya, pembantaian pada tahun
1965 melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), karena pembunuhan terhadap anggota PKI
tidak berdasarkan bukti yang jelas dan juga peristiwa ini sangat memakan banyak
korban akibat dari pembersihan masyarakat yang di anggap sebagai anggota PKI.
Celvin Pratama
Menurut saya, peristiwa ini sangat tidak
manusiawi karena mereka menganiaya para korban yang tidak bersalah tanpa bukti
yang jelas. Ini melanggar HAM pasal 28I karena hak mereka untuk hidup, dan hak
disiksa. Hanya karena penuduhan yang tidak memiliki bukti yang jelas dan
pernyataan dari sebelah pihak, HAM mereka semua telah diambil dari mereka.
Deny Valentino
Menurut saya, peristiwa G30S/PKI ini
merupakan peristiwa yang sangat mengerikan pada zaman Orde lama. Hal ini
dikarenakan banyaknya pembunuhan anggota PKI di berbagai daerah dan mereka yang
dibunuh harus disiksa terlebih dahulu. Ini melanggar HAM 28 J karena pada masa
itu, HAM sesama manusia tidak dihargai dan dihormati serta HAM tersebut
dilanggar hanya karena demi kekuasaan semata. Hal ini tidak boleh ditiru dan
tidak boleh terulang kembali.
Nakita V.F
Menurut saya, peristiwa ini sangat
menakutkan terutama pada saat pembantaian para pahlawan revolusi tersebut. Hal
ini dikarenakan para pahlawan tersebut dianggap mengancam jabatan yang sudah
mereka dapatkan sehingga muncul siasat untuk membunuh para pahlawan tersebut.
Peristiwa ini juga melanggar HAM pasal 28H dimana para pahlawan tersebut tidak
hidup sejahtera dan pelayanan kesehatan melainkan mendapatkan penyiksaan yang
sangat keji. Hal ini jangan sampai terulang kembali dimasa depan.