Disusun Oleh
Kelompok 7 Kelas XI MIPA 4 SMA
Xaverius 1 Palembang
Nama Anggota:
1. David
Taslim
2. Haykel
Septian
3. Kayleen
Mirabel
4. Mario
Fredo T
5. Richel
Laverne
Link video: https://youtu.be/fuDzfwSRkVw
Bom Samarinda 2016 adalah peristiwa
meledaknya bom jenis molotov di depan sebuah tempat ibadah di Kota Samarinda,
Kalimantan Timur, tepatnya di Gereja Oikumene Jalan Cipto Mangunkusumo
Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada 13 November 2016 pukul
10.10 waktu setempat. Empat korban yang kesemuanya anak-anak mengalami luka
bakar di sekujur tubuh. Salah seorang korban di antaranya yang berusia 2,5
tahun meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit pada keesokan harinya.
Aksi ini merupakan teror bom pertama di Samarinda.
Peristiwa terjadi pada 13 November 2016
pukul 10.10 waktu setempat. Ledakan bom terjadi ketika terjadi pergantian
jemaat di Gereja Oikumene, yakni jemaat HKBP bergantian dengan Jemaat Kristen
Indonesia (JKI) Mawar Sharon. Sejumlah anak pun mulai keluar dari pintu utama
untuk bersiap pulang. Tiba-tiba seorang pria tidak dikenal yang mengenakan kaus
dan celana hitam melemparkan bom molotov. Bom itu langsung meledak sebanyak
tiga kali. Para jemaat pun berhambur ke luar ruangan untuk melihat situasi.
Empat korban yang kesemuanya anak-anak tergeletak tak berdaya dengan kondisi
luka bakar. Para korban langsung dievakuasi ke RSUD IA Moeis. Empat unit sepeda
motor yang diparkir di depan gereja dilaporkan ikut terbakar.
Pelaku pelemparan bom molotov ke Gereja
Oikumene diketahui bernama Juhanda alias Jo, mantan narapidana kasus teror bom
buku di Tangerang Selatan. Juhanda berasal dari Kuningan namun ber-KTP Bogor,
Jawa Barat. Juhanda pernah menjalani hukuman pidana pada 4 Mei 2011 selama 3
tahun 6 bulan. Dia sempat menjadi terduga pelaku yang dinyatakan bebas
bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri pada 28 Juli 2014. Setelah
bebas dari Lapas Kelas I Tangerang pada 2014, dia pergi ke Parepare, Sulawesi
Selatan. Setelah itu, dia pindah ke Samarinda atas ajakan AP, sesama pelaku
teror yang menghuni Lapas Tangerang.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian
mengatakan Juhanda merupakan bagian dari jaringan kelompok Pepi Fernando yang
diduga bergabung dengan Jamaah Ansharut Daulah JAD.
Pepi Fernando adalah orang yang membuat
bom roket di Aceh, serta pernah dipenjara terkait kasus bom di Puspitek
Tangerang dan bom buku yang meledak di Utan Kayu pada 2011 lalu.
Sesaat setelah bom meledak pelaku
langsung melarikan diri dengan terjun ke Sungai Mahakam di seberang Gereja
Oikumene. Warga sekitar gereja menangkap serta memukuli pelaku sebelum
diserahkan ke Polsek Samarinda Seberang.
Sementara itu, pelaku pelemparan bom
langsung melarikan diri ke arah Sungai Mahakam dan menceburkan diri. Warga yang
melihat pelaku langsung melakukan pengejaran dan pelaku akhirnya berhasil
ditangkap saat berada di tengah Sungai Mahakam, kemudian dinaikkan ke atas
perahu pengangkut pasir dan kemudian diserahkan ke polisi.
Sementara itu, kobaran api yang berasal
dari bom tersebut belum padam. Sejumlah relawan dan petugas pemadam kebakaran
langsung ke lokasi kejadian untuk menjinakkan si jago merah yang mulai membakar
kendaraan. Agar kobaran api tak merambah ke rumah ibadah tersebut, bagian depan
bangunan gereja juga disiram. Tak berselang lama, aparat dari Polresta
Samarinda, Brimob Detasemen B Pelopor serta jajaran Intel Kodim 0901/SMD pun
langsung tiba di lokasi kejadian. Puluhan warga yang sebelumnya memenuhi tempat
kejadian diminta keluar untuk kepentingan penyelidikan.
Masyarakat dari berbagai kalangan
melakukan aksi penyalaan seribu lilin dan doa bersama sebagai wujud
belasungkawa atas meninggalnya Intan. Selain di Samarinda, aksi penyalaan
seribu lilin juga dilakukan di berbagai daerah di Indonesia, seperti Jakarta,
Medan, Yogyakarta, Surabaya, Kupang, Pontianak, Palangka Raya, Manado, Berau,
dan Kutai Barat.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Bom_Samarinda_2016
https://nasional.tempo.co/read/news/2016/11/13/058819852/gereja-dibom-di-samarinda-begini-kronologinya
Pendapat Penyusun:
1.
David Taslim
Menurut saya, kasus bom samarinda tidaklah semestinya terjadi sebab
kasus tersebut melanggar HAM seperti pada pasal 28I yang berisi hak untuk hidup
dan juga pasal 28E yakni untuk beribadat sesuai agama masing-masing. Dan pelaku
tersebut tidaklah etis untuk melakukan pengeboman karena itu masih termasuk
dalam lingkungan tempat ibadah.
2.Haykel
Septian
Menurut saya,tragedi bom Samarinda ini termasuk kedalam kasus
pelanggaran HAM.Kenapa?Karena menurut saya,kasus tersebut melanggar
Undang-Undang dalam pasal 28 E,dan pasal 28G.Pasal 28E terutama ayat ke - 1 menjelaskan hak tiap
warga negara untuk beribadat sesuai agama masing-masing,namun dalam kasus
tersebut nyatanya masih saja ada orang yang menganggu orang lain untuk
menjalankan ibadahanya.Pasal 28G ayat ke -1 menjelaskan tentang hak atas
perlindungan diri, merasa aman dan perlindungan dari ancaman,dalam kasus
tersebut nyatanya masih saja ada orang-orang yang menganggu ketenangan orang
lain dengan cara mengebom tempat-tempat tertentu.Jadi,kita sebaiknya sebagai
warga negara saling menghormati dan menghargai hak asasi kita
masing-masing.Karena dengan begitulah negri kita terkasih,tempat lahir
beta,tempat berlindung di hari tua sampai akhir menutup mata ini dapat
berkembang.
3.
Kayleen Mirabel
Menurut saya, kasus pengeboman ini melanggar hak untuk menjalankan
ibadat sesuai dengan agamanya masing" yang terdapat pada pasal 28E dan
kasus ini juga melanggar pasal 28G yaitu hak atas merasa aman dan perlindungan
dari ancaman. Pengeboman ini melanggar HAM karena jemaat yang sedang beribadat
merasa terancam dan beberapa orang menjadi luka".
4.Mario
Fredo
Menurut saya kasus pengeboman ini melanggar
pasal 28E yaitu bebas beribadat sesuai agamanya dan juga melanggar 28I yaitu
hak untuk hidup. Bagi saya peristiwa ini tidaklah adil bagi korban yang terkena
peristiwa ini karena pelaku hanya di penjara.
5.Richel
Laverne
Menurut pendapat saya,kasus pelanggaran ham di indonesia penuntasannya
amatlah sangat mengecewakan,dikarenakan banyak sekali kasus demi kasus yang
terus bergulir tiap tahunnya yang ada beberapa kasus ditutupi,dalam kasus yang
kami bahasa ini adalah bom samarinda juga merupakan kasus pelanggaran yang
masih belum jelas kebenarannya dan masih ditutupi,kami berharap untuk seluruh
kasus" pelanggaran ham yang terjadi di indonesia penyelesaiannnya jangan
ditutupi dan harus dilakukan penyelidikan secara bersih dan transparan serta
jelas penyelesaiannnya.