Disusun Oleh
Kelompok
3 XI MIPA 4 SMA Xaverius 1 Palembang
Nama Anggota:
Bryan Nugraha (05)
Jimmy Aprilyanto (15)
Marvello Tanzha (22)
Michele Carolina (23)
Regita Fortuna (30)
Vicky Kelvino (36)
Youtube: https://youtu.be/QhrDFM9H6U4
Bom Bali 2002 (Bom Bali I) merupakan
rangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada 12 Oktober2002. Dua ledakan pertama terjadi di
Paddy's Pub dan Sari Club (SC) Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan terakhir terjadi
di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat. Tercatat 202 korban jiwa dan 209
orang luka-luka atau cedera, sebagian besar korban merupakan wisatawan
asing. Serangan ini terjadi tepat 1 tahun, 1 bulan dan 1 hari setelah
Serangan 11 September ke menara WTC, Amerika Serikat. Beberapa pihak curiga
adanya campur tangan pihak asing dalam kejadian ini dan peristiwa ini dianggap
sebagai peristiwa terorismeterparah
dalam sejarah bangsa Indonesia.
Ledakan itu menelan korban jiwa, bangunan hancur, dan
ratusan mobil rusak berat. Getarannya terasa hingga 12 km, sedangkan bunyi
ledakan terdengar hingga puluhan kilometer. Adapun asapnya tinggi menjulang ke
awan hingga 100 m, membentuk cendawan api raksasa yang bahkan membutakan mata.
Ledakan itu sendiri meninggalkan sebuah lubang besar berdiameter 5 x 4 meter
dan kedalaman 1,5 meter. Bau amis darah sangat menyengat, semua orang berlari
dan menjerit panik atau merintih kesakitan.
Hasil penelusuran mengungkapkan, bom
yang digunakan berjenis TNT seberat 1 kg dan di depan Sari Club, merupakan bom
RDX berbobot 50-150 kg. Bom tersebut dibawa oleh taksi yang ditumpangi tiga
orang berwajah Melayu dan diduga diletakkan di bawah mobil. Sabtu 12 Oktober
2002, di Legian, Kuta, Bali,terdengar suara ledakan yang dahsyat. Bermula
di depan Paddy's Cafe, tiga orang di dalam taksi keluar meninggalkan taksinya.
Setelah itu (23.05 Wita)terjadi ledakan di Paddy's, disusul dengan ledakan
kedua di Sari Club. Lebih dari 200 orang menjadi korban tewas keganasan
bom itu, sedangkan 200 lebih lainnya luka berat maupun ringan.10 menit
kemudian, tepatnya 23.15 Wita, bom meledak di Renon, berdekatan dengan kantor Konsulat
Amerika Serikat. Namun tak ada korban jiwa dalam peristiwa ledakan ketiga.
Akhirnya, 5 November 2002 Amrozi bin
Nurhasyim, salah satu tersangka kunci ditangkap di rumahnya, Desa Tenggulun,
Lamongan, Jawa Timur. Ia diduga termotivasi ideologi Islam radikal dan
anti-Barat yang didukung organisasi bawah tanah Jemaah Islamiyah.
Pada 6 November 2002,10 Orang yang diduga terkait ditangkap di sejumlah tempat
di Pulau Jawa. Hari itu juga, Amrozi diterbangkan ke Bali. Lalu, tanggal 9
November 2008 Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron dieksekusi mati
di Nusakambangan.
Monumen bom Bali di Ground Zero
Legian, Kuta, merupakan monumen untuk mengenang para korban ledakan bom bali 1.
Nama para korban peledakan bom di Kuta, Badung, Bali, 12 Oktober 2002,
dibacakan dalam puncak peringatan tragedi peledakan bom Bali I di Taman Budaya
Garuda Wisnu Kencana, 12/10/2012 sebelum mengheningkan cipta dalam peringatan
bom Bali I. Korban meninggal berasal dari 22 negara, termasuk Australia dan
Indonesia. Peringatan 10 tahun tragedi peledakan bom Bali I di Taman Budaya
Garuda Wisnu Kencana dihadiri sejumlah pejabat tinggi, di antaranya Perdana
Menteri Australia Julia Gillard, mantan Perdana Menteri Australia John Howard,
pemimpin oposisi Australia Tony Abbot, Menteri Luar Negeri Indonesia Marty
Natalegawa, dan Menteri Luar Negeri Selandia Baru Murray McCully.
Daftar Tersangka
- Imam Samudra alias Abdul Aziz, terpidana mati
- Ali Ghufron aliasMukhlas, terpidana mati
- Amrozi bin Nurhasyim, terpidana mati
- Abdul Gani, didakwa seumur hidup
- Ali Imron alias Alik, didakwa seumur hidup
- Mubarok alias Utomo Pamungkas, didakwa seumur hidup
- Arnasan alias Jimi (tewas)
- Dr. Azahari Husin alias Alan (tewas tanggal 9 November2005)
- Dulmatin (tewas tanggal 9 Maret2010)
- Feri alias Isa (meninggal dunia)
- Abdul Rauf (kelompok Serang)
- Andi Hidayat (kelompok Serang)
- Andi Oktavia (kelompok Serang)
- Junaedi (kelompok Serang)
- Abdul Hamid (kelompok Solo)
- Bambang Setiono (kelompok Solo)
- Budi Wibowo (kelompok Solo)
- Herlambang (kelompok Solo)
- Hernianto (kelompok Solo)
- Makmuri (kelompok Solo)
- Mohammad Musafak(kelompok Solo)
- Mohammad Najib Nawawi (kelompok Solo)
- Umar Patek alias Umar Kecil (tertangkap di Pakistan)
- Achmad Roichan
- Idris alias Johni Hendrawan
- Zulkarnaen
Sumber :
Pendapat anggota:
Bryan
Nugraha
Menurut saya, bom bali merupakan
peristiwa yang memalukan sekaligus merugikan bagi bangsa Indonesia, karena
peristiwa ini memakan sangat banyak korban baik wisatawan asing, wisatawan
dalam negeri, maupun penduduk setempat. Hal ini menyebabkan penurunan jumlah
wisatawan yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. Tragedi ini juga sangat
bertentangan dengan pasal 28 I.
Jimmy
Aprilyanto
Menurut saya kasus bom bali 2002
merupakan kasus pelanggaran HAM yang paling memalukan. Karena bukan hanya WNI
yang menjadi korban dari serangan teroris melainkan turis – turis dari
mancanegara menjadi korban dari sasaran pengeboman tersebut. Kasus ini juga
melanggar pasal 28 i yaitu setiap orang berhak untuk hidup.
Marvello
Tanzha
Menurut saya, peristiwa ini sangat
merugikan bangsa Indonesia, khususnya dalam bidang pariwisata, yaitu mengurangi
devisa negara, dengan wisatawan yang segan datang ke Indonesia. Tragedi ini
juga melanggar HAM dengan sangat buruk karena membunuh orang- orang yang
tidak bersalah.
Michele
Carolina
Menurut pendapat saya, tragedi yang
terjadi pada 12 Oktober 2002 ini merupakan tragedi yang sangat mendalam dan
takkan terlupakan bagi bangsa Indonesia karena peristiwa ini tergolong kasus
pelanggaran HAM yang sangat berat. Tragedi bom bali 1 ini merupakan tragedi
terorisme terparah dalam sejarah Indonesia setelah adanya kemerdekaan tanah
air. Tragisnya, lebih dari 200 jiwa meninggal dengan cara yang kejam dan tidak
manusiawi. Bahkan, tragedi ini tidak hanya merenggut hak asasi segelintir
orang- orang yang mengalaminya, tetapi juga hampir seluruh lapisan masyarakat.
Akibat kejadian tersebut, tentunya
hak atas rasa aman sebagian besar masyarakat ibarat dibui. Padahal, ratusan
korban dalam tragedi ini sesungguhnya memiliki hak untuk hidup dan memiliki
rasa aman baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing (pasal 28I UUD
1945). Namun, pihak- pihak teroris yang tidak berperikemanusiaan dan tidak
bertanggung jawab, mengabaikan bahkan menginjak- injak hak mereka sebagai
pribadi ciptaan Tuhan yang bermartabat. Dengan kata lain, tragedi pengeboman
ini telah melanggar hukum di Indonesia terutama pasal 28 I UUD 1945.
Seharusnya, pemerintah lebih gencar
lagi dalam melakukan pengawasan dan pengamanan negara. Juga tokoh- tokoh agama
diharapkan lebih berupaya keras lagi dalam menyebarkan ajaran- ajaran yang
mendukung dan mengembangkan moral, persatuan, dan kesatuan masyarakyat,
dibanding menyebarkan isu- isu SARA dan mengadu domba umat beragama.
Regita
Fortuna
Menurut saya, hal itu sama sekali
tidak patut untuk di contoh, karena semenjak ada bom Bali, wisatawan dari dalam
negeri maupun luar negeri menurun jumlahnya, apalagi kalau pelakunya adalah
orang Indonesia sendiri, itu sama saja dengan merugikan negaranya sendiri
dengan sengaja. Selain itu keamanan dari aparat di Indonesia juga harus lebih
ditingkatkan lagi.
Vicky
Kelvino
Menurut saya, bom bali memang ditujukan untuk membunuh orang setempat, karena
tidak ditemukan alasan pengeboman. MK juga telah mengambil keputusan yang
tepat untuk mengeksekusi mati beberapa dalang/ pelaku utama pengeboman
tersebut. Dan pihak kepolisian juga telah memberikan pelayanan yang baik,
dengan menelusuri dan mencari pelaku tersebut. Setidaknya, pelaku pengeboman
dahsyat tersebut tidak bebas berkeliaran dan meneror/meresahkan
masyarakat lain.