Disusun oleh
Kelompok 3 XI MIPA 6 SMA XAVERIUS I Palembang
Nama Anggota :
1. Davin Hansel Winata ( 4 )
2. Erina ( 8 )
3. Gervandy Wijaya ( 13 )
4. Marcellinus Verrell ( 21 )
5. Maria Ovianita ( 22 )
6. Otniel Titus Husein ( 27 )
Link Video : https://youtu.be/QR0gB3kl6tE
Ø Perompakan Somalia
Perompakan di pantai Somalia menjadi
ancaman terhadap kapal internasional sejak dimulainya Perang Saudara Somalia
awal tahun 1990-an. Perompak ini berada di wilayah perairan Somalia yang meliputi
kawasan Samudra Hindia lepas pantai timur Somalia, Laut Arab dan Teluk Aden
yang merupakan jalur utama pelayaran dunia. Gangguan para perompak ini akan
berpengaruh terhadap harga minyak dunia. Kapal yang dirampok oleh meraka
bermacam-macam, mulai dari kapal penumpang hingga kapal barang. Para perompak
ini pernah membajak kapal tanker yang berbobot mati di atas 100.000 ton. Sejak
tahun 2005, banyak organisasi internasional, termasuk International Maritime
Organization dan World Food Programme, menyatakan keprihatinan terhadap
meningkatnya aksi perompakan. Perompakan menyebabkan meningkatnya harga
perkapalan dan mengganggu pengiriman makanan. 90% pesediaan World Food
Programme tiba melalui laut, dan kapal tersebut memerlukan penyertaan militer.
Perompak-perompak ini muncul sejak terjadinya Perang Saudara Somalia pada tahun
1991 yang mengakibatkan tercabiknya Somalia dalam beberapa bagian yang
masing-masing dikuasai kelompok perlawanan tertentu.
Ø Contoh Kasus penyanderaan :
- MV Faina (Ukraina), 120 Hari (8 Oktober 2008 - 5 Februari 2009)
- MT Masindra 7 (Malaysia), 230 Hari (16 Desember 2008 - 3 Agustus 2009)
- MV Sirlus Star (Arab Saudi), 56 Hari (15 November 2008 - 10 Januari 2009)
- Samho Jewelry (Korea Selatan), 210 Hari (20 Juni 2010 - 21 Januari 2011)
- Maran Centaurus (Arab Saudi), 47 Hari (29 November 2010 - 15 Januari 2011)
- MV Thor Nexus (Thailand), 108 Hari (25 Desember 2010 - 11 April 2011)
- MV Beluga Nomination (Jerman), 82 Hari (22 Januari 2011 - 14 April 2011)
- MV Sinar Kudus (Indonesia, 46 Hari (16 Maret 2011 - (1 Mei 2011)
Ø Upaya dunia melawan perompakan
somalia :
- Pada 7 Oktober 2008, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi Nomor 1838 yang menyerukan kepada semua negara agar "aktif mengambil bagian" dalam perang melawan perompakan di lepas pantai Somalia.
- Pada Desember 2008, Dibentuk satuan operasi yang dinamakan Satuan Tugas Bersama 150 yang fokusnya melawan perompakan dan teroris di sepanjang lepas pantai Benua Afrika.
- Sejak Januari 2009, ada 30 Kapal perang dari sejumlah negara yang berpatroli di lepas pantai Somalia dan Teluk Aden.
Ø Faktor yang menyebabkan perompakan
terjadi :
1. Situasi ekonomi di kawasan
sekitar
Situasi ekonomi di suatu kawasan,
terutama kawasan pesisir dapat berpengaruh terhadap perilaku kelompok-kelompok
masyarakat tersebut, terutama dalam hal mempertahankan hidup. Masyarakat
pesisir hidupnya sangat tergantung dengan kondisi alam karena rata-rata mereka
hidup dengan memanfaatkan hasil laut.
Berkaitan dengan perekonomian di somalia paska konflik yang berkepanjangan, perekonomian di somalia menjadi hancur. Sebagian besar rakyat somalia terutama yang tinggal dipesisir pantai berusaha mengeksploitasi hasil laut untuk meningkatkan perekonomian. Bahkan sampai ke laut bebas. Namun pada perkembangan selanjutnya tujuan tersebut berubah menjadi usaha untuk membajak setiap kapal yang melintasi laut bebas tersebut. Dan hasil dari kejahatan tersebut dijadikan sebagai National Defence bagi somalia
2. Lemahnya kontrol pemerintah terhadap permasalahan di dalam negeri
Pemerintah adalah badan hukum publik yang bertugas melayani dan melindungi rakyatnya. Masalah-masalah seperti pemenuhan kebutuhan pokok rakyat merupakan tugas pemerintah. Ketidakmampuan pemerintah untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya untuk melindungi kepentingan umum secara bijaksana dapat mendorong sekelompok masyarakat tertentu untuk melakukan tindakan demi kepentingan kelompoknya. Sehingga dalam hal ini, diperlukan perhatian dan peranan yang besar dari pemerintah untuk dapat memberikan jalan keluar yang lebih baik kepada masyarakatnya. Pemerintah Somalia yang tidak dapat mengendalikan pemberontakan tersebut membuat somalia jatuh dalam konflik yang berkepanjangan. Hal ini sangat mempengaruhi berbagai bidang kehidupan negara Somalia, baik bidang ekonomi, sosial dan politik.
Berkaitan dengan perekonomian di somalia paska konflik yang berkepanjangan, perekonomian di somalia menjadi hancur. Sebagian besar rakyat somalia terutama yang tinggal dipesisir pantai berusaha mengeksploitasi hasil laut untuk meningkatkan perekonomian. Bahkan sampai ke laut bebas. Namun pada perkembangan selanjutnya tujuan tersebut berubah menjadi usaha untuk membajak setiap kapal yang melintasi laut bebas tersebut. Dan hasil dari kejahatan tersebut dijadikan sebagai National Defence bagi somalia
2. Lemahnya kontrol pemerintah terhadap permasalahan di dalam negeri
Pemerintah adalah badan hukum publik yang bertugas melayani dan melindungi rakyatnya. Masalah-masalah seperti pemenuhan kebutuhan pokok rakyat merupakan tugas pemerintah. Ketidakmampuan pemerintah untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya untuk melindungi kepentingan umum secara bijaksana dapat mendorong sekelompok masyarakat tertentu untuk melakukan tindakan demi kepentingan kelompoknya. Sehingga dalam hal ini, diperlukan perhatian dan peranan yang besar dari pemerintah untuk dapat memberikan jalan keluar yang lebih baik kepada masyarakatnya. Pemerintah Somalia yang tidak dapat mengendalikan pemberontakan tersebut membuat somalia jatuh dalam konflik yang berkepanjangan. Hal ini sangat mempengaruhi berbagai bidang kehidupan negara Somalia, baik bidang ekonomi, sosial dan politik.
3. Lemahnya sistem hukum dibidang
maritim dan Rendahnya kemampuan para penegak hukum
Selama ini persoalan penegakan hukum
dan peraturan di laut senantiasa tumpang tindih dan cenderung menciptakan
konflik antar institusi dan aparat pemerintah, serta konflik horizontal antar
masyarakat. Oleh karenanya dibutuhkan perangkat hukum dan peraturan yang dapat
menjamin interaksi antar sektor yang saling menguntungkan dan menciptakan
hubungan yang optimal.
Penegakan hukum di bidang maritim terdiri dari penegakan hukum di laut, di kapal dan di pelabuhan. Semua unsur tersebut seyogyanya saling terkait satu sama lain. Lemahnya salah satu dari unsur penegakan hukum tersebut dapat melemahkan sistem penegakan hukum di laut secara keseluruhan, sehingga berakibat memberi kesempatan atau peluang terhadap aksi kejahatan di laut.
Somalia merupakan Failed State (negara gagal) dimana Somalia tidak dapat menjalankan proses pemerintahan sebagaimana mestinya, termasuk dalam soal pertahanan dan keamanan. Hal ini menjadfikan pemerintah somalia tidak dapat mengambil jalan untuk memerangi pembajakan yang dilakukan warganegaranya.
Penegakan hukum di bidang maritim terdiri dari penegakan hukum di laut, di kapal dan di pelabuhan. Semua unsur tersebut seyogyanya saling terkait satu sama lain. Lemahnya salah satu dari unsur penegakan hukum tersebut dapat melemahkan sistem penegakan hukum di laut secara keseluruhan, sehingga berakibat memberi kesempatan atau peluang terhadap aksi kejahatan di laut.
Somalia merupakan Failed State (negara gagal) dimana Somalia tidak dapat menjalankan proses pemerintahan sebagaimana mestinya, termasuk dalam soal pertahanan dan keamanan. Hal ini menjadfikan pemerintah somalia tidak dapat mengambil jalan untuk memerangi pembajakan yang dilakukan warganegaranya.
Ø Beberapa sudut pandang tentang
pembajakan kapal :
a.
Pembajakan di laut tidak dapat dibenarkan dari segi pertimbangan apapun, baik
dilakukan karena alasan ekonomis ataupun alasan politik. Kejahatan ini telah
berlangsung sejak laut menjadi jalur transportasi bagi masyarakat dunia.Hukum
Laut Internasional memang kemudian membagi kewenangan untuk menumpasnya dengan
melihat dimana pembajakan laut itu terjadi. Jika di laut bebas maka sudah pasti
kewenangan itu dimiliki oleh Negara manapun yang ingin menumpasnya, bahkan
Negara-negara diwajibkan untuk bekerjasama menumpas pembajakan tersebut,
akan tetapi jika di wilayah satu Negara khususnya laut teritorial maka sudah
pasti kewenangan itu dimiliki oleh Negara pantainya.
b. Penebusan para sandera antara pihak perusahaan dengan pihak pembajak akan ditanggung oleh pihak asuransi. Persoalan tidak selesai pada saat itu.Hal yang harus dilakukan adalah upaya untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku pembajakan tersebut.Misalnya dengan dilakukannya penyerangan sistematis kepada para pembajak. Jika pembajakan ini dibiarkan diselesaikan perkasus dengan cara pembayaran uang tebusan, maka dampak ganda akan terlihat. Pertama, para pembajak akan tergoda untuk mencoba lagi karena yakin bahwa pasti akan dibayar. Kedua, setiap kapal akan berlomba-lomba memakai asuransi dan pihak asuransi akan menerapkan biaya asuransi yang cukup mahal mengingat resiko yang akan ditanggungnya. Hal ini berarti secara tidak langsung membiarkan pembajakan tetap terjadi dan akan semakin menaikkan biaya pengiriman barang yang akibatnya akan mempengaruhi harga jual barang sehingga perdagangan internasional terganggu, karena tidak lagi efisien dan berbiaya tinggi.
b. Penebusan para sandera antara pihak perusahaan dengan pihak pembajak akan ditanggung oleh pihak asuransi. Persoalan tidak selesai pada saat itu.Hal yang harus dilakukan adalah upaya untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku pembajakan tersebut.Misalnya dengan dilakukannya penyerangan sistematis kepada para pembajak. Jika pembajakan ini dibiarkan diselesaikan perkasus dengan cara pembayaran uang tebusan, maka dampak ganda akan terlihat. Pertama, para pembajak akan tergoda untuk mencoba lagi karena yakin bahwa pasti akan dibayar. Kedua, setiap kapal akan berlomba-lomba memakai asuransi dan pihak asuransi akan menerapkan biaya asuransi yang cukup mahal mengingat resiko yang akan ditanggungnya. Hal ini berarti secara tidak langsung membiarkan pembajakan tetap terjadi dan akan semakin menaikkan biaya pengiriman barang yang akibatnya akan mempengaruhi harga jual barang sehingga perdagangan internasional terganggu, karena tidak lagi efisien dan berbiaya tinggi.
Tindakan perompakan telah ada hampir sepanjang sejarah manusia dan
berkembang mengikuti kemajuan zaman. Perompakan merupakan kejahatan
internasional dimana setiap negara bisa menerapkan yursidiksinya. Dalam insiden
pembajakan dilaut, motif ekonomi sangat tampak terlihat dengan
"kehadiran" uang tebusan yang diminta kepada pemilik kapal atau
operator kapal untuk membebaskan para sandera. Pemicu terjadinya
perompakan yang terjadi di Somalia terdiri dari empat factor yaitu : Situasi
ekonomi di kawasan sekitar; Lemahnya kontrol pemerintah terhadap permasalahan
di dalam negeri; Lemahnya sistem hukum dibidang maritim dan Rendahnya kemampuan
para penegak; Kondisi Geografis.
Piracy tidak hanya mengganggu keamanan nasional Somalia, yang sedang mengalami krisis lemah penegakan hukum, bahkan mengancam keamanan internasional. Hal inidisebabkan kejahatan telah dilakukan pada taraf internasional, yaitu kejahatan yang telah dilakukan terhadap bendera kapal asing dan warga negara asing yang melintasi perairan tersebut.
Piracy tidak hanya mengganggu keamanan nasional Somalia, yang sedang mengalami krisis lemah penegakan hukum, bahkan mengancam keamanan internasional. Hal inidisebabkan kejahatan telah dilakukan pada taraf internasional, yaitu kejahatan yang telah dilakukan terhadap bendera kapal asing dan warga negara asing yang melintasi perairan tersebut.
Ø Saran agar tidak terjadi lagi perompakan :
1.
Perlu adanya kepastian hukum terlebih dahulu dari
pemerintahSomalia untuk mewujudkan stabilitas keamanan dalamnegerinya, serta
pembangunan dan sistem peradilan pidana yang efektif di negara ini terutama
yang berkaitan dengan kejahatanpelayaran yang berupa pembajakan dan perompakan
di laut.
2.
Perlu adanya suatu jaminan ekonomi terhadap masyarakat
Somalia.
3.
Bagi negara-negara maju dan memiliki persenjataan yang
canggih, hendaknya bersatu untuk melawan kejahatan pelayarantersebut mengingat
tindakan ini sangat mengganggu keamanan pelayaran internasional
Ø Sumber :
Opini
penyusun :
Davin Hansel Winata
Perompakan adalah tindakan menyerang kapal oleh
sekelompok orang secara pribadi (tidak terkait dengan negara) dengan tujuan
menguasai kapal tersebut beserta dengan muatannya, biasanya yang menjadi
sasaran adalah kapal-kapal dagang yang mengangkut banyak harta dan muatan
berharga yang bisa dijual lagi. Setelah lima tahun aman, bajak laut atau
perompak Somalia kembali beraksi di wilayah laut yang sangat angker bagi
kapal-kapal dagang internasional tersebut. Kapal tanker yang membawa bahan
bakar dari Djibouti ke ibukota Somalia, Mogadishu, dibajak oleh orang-orang
bersenjata. Menurut saya,manusia wajib mendaptkan apa yang mereka perlukan dan
melakukan sesuatu untuk mencapai hal tersebut.Namun usaha yang harus dilakukan
tidak seharusnya merugikan orang lain seperti kasus perompakan di somalia
dimana kasus ini di mulai dari tahun 2005 dan dilaksanakan operasi NATO untuk
membasmi dan menangkap dalang daru perompakan namun setelah operasi tersebut di
selesaikan muncul lah kembali para pelaku pelaku perompakan dan sangat
merugikan banyak orang hingga negara harus turun tangan menghadapi masalah
ini.Para korban sandera yang telah di tawan disiksa dan hanya di beri makan
seadanya hingga mereka harus memakan tikus demi bertahan hidup.Hal ini telah
melanggar pasal 28 A "hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya." Karena para korban berhak melanjutkan hidupnya dengan
layak namun ini untuk makan saja terpaksa memasak tikus di hutan dan mereka
merasa menjadi mayat hidup.Lalu,peristiwa ini telah melanggar pasal 28 H
"p sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan
hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan." Untuk
hidup saja dengan lingkungan yang tidak nyaman membuat mereka merasa disiksa
baik batin dan fisik bahkan perompakan dan sandera yang di siksa ada yang sakit
dan di biarkan begitu saja.Perompakan somalia juga telah melanggar pasal 28 I
"(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun." Karena para sandera telah di perbudak,tidak adanya kemerdekaan
dalam diri mereka,dan mereka pun di siksa.Pasal terakhir adalah pasal 28 J
"(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara." Para perompakan
tidak sama sekali hormat dengan hak asasi manusia yang di miliki oleh para
sandera.Untungnya,kasus ini telah selesai dan para sandera berhasil di bebaskan
untuk mendapatkan kehidupan yang jauh lebih layak dan kembali bersama keluarga
mereka dan semoga para pelaku di tindak tegas oleh negara sesuai hukum dan agar
membuat para oknum oknum perompakan jera dan kasus ini tidak terulang kembali.
Erina
Perompakan yang terjadi di wilayah
Somalia menyebabkan kerugian bagi berbagai negara termasuk Indonesia, hal ini
menyebabkan berbagai pihak takut untuk berlayar disana karena kerap terjadi
perompakan kapal barang , kapal minyak , hingga kapal penumpang.
Kasus ini semakin menjadi sorotan pemerintah Indonesia sejak dibajaknya kapal
MV Sinar Kudus yang sedang berlayar di wilayah Somalia. Setelah diselidiki
ternyata kapal ini telah disandera selama 46 hari lamanya oleh pembajak
Somalia. Kasus ini termasuk dalam pelanggaran HAM karena melanggar pasal 28 I
yang berisikan : Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun.
Gervandy Wijaya
Perompakan kapal oleh orang Somalia ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran
HAM yang menyebabkan banyak kerugian bagi beberapa pihak termasuk Indonesia.
Perompakan ini mengakibatkan rasa takut dan kekhawatiran penduduk Indonesia
untuk berlayar di daerah tersebut. Ketakutan ini terjadi setelah kapal MV Sinar
Kudus yang merupakan kapal yang berbasis dari Indonesia disandera isinya
beserta awak – awak kapalnya. Akibatnya pemerintah harus turun tangan dan
membebaskan para sandera, hal ini sangat merugikan negara karena pembebasan
sandera membutuhkan biaya besar yang diinginkan oleh penyandera agar sandera tersebut
dapat dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia.
Modus penyanderaan atau penculikan dengan harapan mendapatkan uang merupakan
salah satu pelanggaran HAM karena tindakan ini mengancam nyawa dan hidup orang
yang pada hakikatnya hak untuk hidup dimiliki oleh semua orang dan tidak dapat
diganggu gugat karena sudah merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagaimana tertulis pada pasal 28 I yang berisikan : Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Oleh karena itu tersangka pelanggaran HAM yang melanggar hak manusia untuk
hidup harus ditindak tegas oleh pemerintah dengan menghukum tersangka
pelanggaran HAM dengan hukuman yang setimpal dan membuat para pelaku tersebut
dan pelaku – pelaku lainnya jera dan tidak melakukan tindak pelanggaran HAM
lagi.
Marcellinus Verell
Mengenai kasus perompakan Somalia, saya melihat ini sebagai suatu tindakan
pelanggaran HAM internasional. Karena bukan hanya melibatkan suatu negara,
melainkan semua negara yang mereka bajak di wilayah perairan Somalia.
Perompakan ini tentu saja sangat membahayakan jalur pelayaran dunia, karena
cara mereka membajak kapal dilakukan dengan sangat kasar. Para perompak
memaksakan untuk merampas sebanyak mungkin uang di kapal dan jika jumlah uang
tersebut menurut mereka masih kurang maka para perompak tidak segan-segan untuk
menyandera awak kapal. Penyanderaan merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM
berat, karena selama disandera mereka hampir tidak mempunyai kebebasan untuk
melakukan apapun. Lebih parahnya, selama disandera mereka selalu disiksa dan
diancam dengan harapan keselamatan nyawa mereka segera ditebus dengan jumlah
uang yang sangat banyak dari perusahaan kapal atau negara yang bersangkutan.
Hal tersebut jelas melanggar pasal 28 I UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia.
Namun, mereka melakukan perompakan tentu memiliki alasan. Salah satunya adalah
faktor ekonomi, harus diakui pendapatan ekonomi masyarakat Somalia memang
rendah. Kebanyakan perompak melakukan pembajakan karena terpaksa, pekerjaan
mereka sesungguhnya adalah nelayan tetapi karena faktor ekonomi maka mereka
melakukan perompakan. Walaupun banyak juga yang membajak kapal memang adalah
pekerjaan mereka, biasanya sudah memiliki komplotan terencana dan selalu
ditakuti oleh setiap kapal yang melewati wilayah perairan Somalia. Faktor
lainnya adalah lemahnya pengawasan di wilayah perairan Somalia yang menyebabkan
mudahnya perompak menjalankan aksinya. Bahkan beberapa pembebasan sandera
dilakukan sendiri oleh negara yang bersangkutan tanpa ada bantuan dari pihak
somalia.
Sebenarnya sudah banyak
upaya internasional dari militer negara-negara dan dari dewan keamanan PBB,
tetapi tetap saja hingga sekarang kasus perompakan ini masih marak terjadi.
Dengan kejadian ini, saran saya setiap negara harus ikut berpartisipasi dan
bekerjasama dalam upaya meingkatkan keamanan di wilayah perairan Somalia supaya
tindakan pelanggaran HAM berat ini tidak terjadi lagi. Pihak Somalia seharusnya
juga berani untuk membantu upaya ini dengan kebijakan ekonomi yang lebih baik
untuk masyarakatnya dan meningkatkan keamanan di wilayah perairan mereka
sendiri.
Maria Ovianita
Menurut saya perompakan di Somalia merupakan pelanggaran HAM berat karena para
perompak mengambil harta dan menyandera dengan kejam. Mereka mengambil seluruh
harta dan muatan yang ada di kapal jika kurang mereka akan menyandera penumpang
kapal dan meminta tebusan, selama disandera para sanderaan disiksa hal
ini melanggar HAM pasal 28 G ayat 1 yang berisi: Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Para perompak yang menyandera para penumpang kapal juga akan membuat
kesepakatan jika kesepakatan berhasil maka para sanderaan akan dilepaskan tapi
jika kesepakatan gagal maka para sanderaan akan dibunuh hal ini juga melanggar
HAM pasal 28 A yang berisi: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Otniel Titus H
Menurut saya perompakan di somalia merupakan pelanggaran HAM dikarenakan
mengancam kepentingan seseorang dan sampai bisa terjadi pembunuhan yang
dianggap sebagai pembunuhan yang tragis dikarenakan dibunuh satu per satu
sesuai drngan waktu yang telah ditentukan. Dan sudah sejak lama.
Perompakan ini sudah terjadi bertahun tahun karena pendahulu dari para perompak
tersebut mewarisi bakat perompakan yang dapat terjadi di masyarakat yang luas.
Perompakan ini biasanya meminta bayaran sekitar 10 juta euro atau bisa lebih.
Dan jika negara atau tim penyelamat tidak datang untuk menebus, maka orang yang
disandera itu dapat dibunuh langsung. Dan perompakan ini tidak main-main
walaupun mereka memiliki kapal kecil tetapi mereka bisa merompak kapal kapal
besar dengan cara memanjat ke kapal tersebut.