Disusun Oleh :
Kelompok
4 Nama Kelas XI MIPA 4 SMA Xaverius 1
Palembang
Nama Anggota:
1. Angellia
Lorenza ( 3 )
2. Eliza
Rizki Lestari ( 9 )
3. Ofiulen
Theodurus ( 28 )
4. Stefanus
Andika Putra ( 33 )
5. Welmi
Liaman ( 38 )
(Link video)
youtube:https://youtu.be/SIZSbd9U-J4
Penjelasan mengenai kasus pelanggaran
HAM "Eksperimen NAZI " :
Eksperimen NAZI adalah serangkaian eksperimen medis terhadap
sejumlah besar tahanan, terutama orang-orang Yahudi dari seluruh Eropa, namun
dalam beberapa kasus, eksperimen ini juga dilakukan terhadapOrang Rom, tawanan
perang Soviet, danOrang cacat Jerman Non-Yahudi, yang dilakukan oleh rezim
Jerman Nazi di dalamkamp konsentrasi pada awal 1940-an khususnya selama Perang
Dunia II danHolokaus. Banyak sekali
contoh – contoh kasus eksperimen Nazi yang pernah terjadi, misalnya Eksperimen
Anak Kembar (1943-1944), Eksperimen
transplantasi tulang, otot, dan saraf (September 1942-Desember 1943),Eksperimen
Cedera Kepala (1942, di Baranowicze, Polandia), Eksperimen Pembekuan (1941),
dll. Berikut beberapa penjelasan mengenai kasus – kasus Eksperimen Nazi yang
pernah ada :
Eksperimen Anak Kembar (1943-1944)
Anak-anak deikelompokkan berdasarkan
usia dan jenis kelamin, lalu dikurung di
barak-barak kamp selama eksperimen. Eksperimen ini meliputi penyuntikan zat
pewarna yang berbeda ke mata mereka untuk mengetahui apakah zat itu bisa
mengubah warna mata mereka, dan yang paling mengerikan, menjahit mereka menyatu
dalam upayanya untuk menciptakan Kembar Siam.
Eksperimen transplantasi tulang, otot
(September 1942-Desember 1943)
Eksperimen ini bertujuan untuk meneliti
tentang tentang regenerasi tulang, otot, saraf, serta transplantasi tulang dari
seseorang ke orang lainnya. Tulang, otot, dan saraf para subjek eksperimen
dikeluarkan dari tubuh sebjek tanpa melalui pembiusan.Hasil dari operasi ini,
banyak korban yang mati kesakitan, termutilasi, dan mengalami cacat permanen.
Eksperimen Cedera Kepala (1942, di Baranowicze, Polandia)
Seorang anak muda yang berusia sebelas
atau dua belas tahun diikat ke kursi sehingga dia tidak bisa bergerak.
Diatasnya terdapat palu mekanik yang setiap beberapa detik turun memukul
kepalanya.
Eksperimen Pembekuan (1941)
Salah satu Eksperimen ini dilakukan
dengan cara memaksa subjek untuk bertahan di sebuah tangki air es selama 5 jam.
Dalam eksperimen lainnya, para tahanan ditempatkan di udara terbuka dengan
bertelanjang bulat selama beberapa jam dengan suhu serendah -6 derajat C (21
derajat F). Diperkirakan sekitar 100 jiwa meninggal akibat eksperimen ini.
Eksperimen Malaria (Februari 1942-April 1945)
Tahanan yang sehat sengaja diinfeksi
dengan nyamuk atau dengan menyuntikkan ekstrak dari kelenajar mukosa nyamuk
betina. Lebih dari 1.000 orang digunakan dalam eksperimen ini, dan lebih dari
setengahnya tewas.
Eksperimen Gas Mustar (September 1939-April 1945)
Subjek eksperimen ini sengaja dikenai
gas mustar dan gas berbahaya lainnya (misalnya Lewisite), yang akan menimbulkan
luka bakar kimia parah. Luka korban kemudian diuji untuk menemukan obat yang
paling efektif bagi luka bakar gas mustar.
Dari beberapa penjelasan diatas
Eksperimen Nazi merupakan hal yang sangat kejam dan sangat menyakitkan bagi
dunia, hal ini pastinya akan selalu diingat oleh seluruh warga dunia atas
kekejaman Nazi tersebut.
Sumber:
1)https://id.wikipedia.org/wiki/Eksperimen_manusia_Nazi
2)http://alifrafikkhan.blogspot.co.id/2010/05/album-foto-eksekusi-nazi-jerman.html
3)http://dodkop.blogspot.co.id/2014/07/eksperimen-nazi-paling-sadis-di-dunia.html
Tanggapan dan saran kelompok mengenai
kasus pelanggaran HAM NAZI
Angelia Lorenza
Menurut saya, eksperimen manusia nazi
ini selain sangat kejam juga menyiksa, tidak seharusnya kita sesama manusia
melakukan hal yang tidak berperikemanusiaan seperti itu. Dan juga kasus ini
melanggar HAM pasal 28 A tentang hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupannya, pasal 28 B (2) mengenai hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, pasal
28 G (2) mengenai hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan
derajat.
Eliza Rizki Lestari
Menurut saya, Tindakan eksperimen tersebut
tidaklah seharusnya di percobakan kepada manusia. Dapat kita lihat dalam
cuplikan video tersebut, orang-orang yang masih hidup harus merasakan
penderitaan dan penyiksaan semasa hidupnya hingga ia tewas dengan tragis akibat
eksperimen tersebut. Menurut saya, tindakan ini telah melanggar Hukum HAM yang
ada dalam UUD 1945 Pasal 28 B, 28 G, dan
28 I. Ketiga unsur pasal tersebut, mencakup mengenai kelangsungan
hidup,mendapat perlidungan dari kekerasan, dan mendapatkan rasa aman. Saya rasa
para korban eksperimen ini telah meninggalkan masa hidupnya hanya karena rasa
ingin tahu dari para peneliti yang tidak bertanggung jawab dengan dampak yang
di uji cobakan terhadap manusia. Sehingga eksperimen nya,dapat menimbulkan
korban jiwa.
Ofiulen Theodurus
Menurut saya, eksperimen nazi adalah
contoh pelanggaran terbesar HAM yang pernah di lakukan oleh manusia. Banyak
anak-anak yang tak berdosa di buat cacat tubuhnya atau bahkan mati mengenaskan,
salah satu contoh nyata kejadian tersebut adalah 2 orang anak dijahit tubuhnya
untuk eksperimen kembar siam. Mereka tidak mati, namun di pulangkan kembali
kepada keluarga mereka sampai akhirnya ibu mereka terpaksa membunuh
anak-anaknya sendiri karena tidak tahan melihat mereka menderita setiap detik.
Selain kejam, bagi saya para ilmuwan nazi saat itu hanya mementingkan
kepentingan sendiri tanpa memikirkan HAM orang lain.
Stefanus Andika Putra
Menurut saya, Eksperimen Nazi ini
adalahsuatu hal yang sangat tidak manusiawi dan sangat melanggar HAM. Seperti
yang kita ketahui, Nazi melakukan banyak
eksperimen – eksperimen dengan
manusia adalah bahan percobaannya. Dari eksperimen tersebut banyak manusia –
manusia yang tidak bersalah dijadikan bahan percobaan dan akhirnya meninggal.
Hal tersebut merupakan hal yang sangat tidak terpuji, mengigat manusia
merupakan makhluk yang mempunyai cinta kasih terhadap sesama. Seharusnya ilmuan
Nazi tidak menggunakan manusia sebagai bahan percobaan nya tetapi menggunakan mesin – mesin yang tidak akan
merasakan sakit serta juga harus mementingkan HAM orang lain dan tidak semena –
mena dengan orang lain. Berdasarkan UUD
1945, Eksperimen Nazi ini telah melanggar pasal 28 I tentang diskriminasi dan
hak untuk tidak disiksa. Dengan mengupas kasus ini, kita diberikan pengajaran
untuk selalu berbuat baik kepada sesama
dan tidak melakukan diskriminasi yang seenak enaknya terhadap sesama manusia.
Welmi Liaman
Menurut saya, Eksperimen nazi seharusnya
tidak dilakukan karena eksperimen ini dilakukan
secara pemaksaan dan melanggar uud 1945 pasal 28 i yaitu hak untuk tidak
disiksa