Disusun Oleh
Kelompok7 XI MIPA 6 SMA Xaverius 1 Palembang
Nama Anggota
1. Chikal Dwi Aurelia ( 03)
2. Florentina Nixie (10)
3. Jutaris Agung Perdana (16)
4. Roberto Camerino (29)
5. Yanuar Wiriyanadi Halim ( 37)
Link Video : https://youtu.be/sLVs87YEUhI
Bom Bali 2002 (disebut juga Bom Bali I)adalah rangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali,
sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika
Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan. Rangkaian pengeboman ini
merupakan pengeboman pertama yang kemudian disusul oleh pengeboman dalam
skala yang jauh lebih kecil yang juga bertempat di Bali pada tahun
2005. Tercatat 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera,
kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke
lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut. Peristiwa ini dianggap
sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.
Sumber :
Pendapat penyusun :
Yanuar Wiriyanadi Halim
Menurut
pendapat saya , peristiwa bom bali sangatlah tidak berprikemanusiaan.
Peristiwa yang dilakukan oleh teroris ini merupakan salah satu
pelanggaran HAM yang sangat berat karena telah melibatkan penghilangan
nyawa banyak orang yang tidak bersalah. Peristiwa ini melanggar UUD
1945 pasal 28I ayat 1 yaitu hak untuk hidup. Selain itu, peristiwa bom
Bali ini telah membuat banyak kerugian lain selain korban jiwa seperti ,
kerugian dari dampak bom itu sendiri yaitu rusaknya bangunan. Belum
lagi, Hal ini membuat rusakny nama Negara Indonesia dan membuat warga
asing enggan berwisata ke Pulau Bali yang dulunya termasuk salah satu
tujuan liburan warga negara asing di Indonesia. Hal ini membuat
berkurangnya pendapatan negara. Untuk kedepannya , pemerintah harus
lebih sigap terhadap teroris agar hal ini tidak terulang lagi dengan
berbagai upaya yang lebih efektif.
Florentina Nixie
Menurut
saya, kasus bom bali ini seharusnya tidak terjadi. Karena seharusnya
hal ini telah di pikirkan terlebih dahulu oleh pihak pemerintahan
karena dalam pasal 28 G ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi". Perlindungan rakyat adalah hal yang
utama yg harus di junjung tinggi oleh pemerintah sehingga para teroris
tidak dapat berdiam dan melakukan hal- hal yang berbau pengeboman yang
dapat merebut jiwa orang- orang ysng tidak bersalah di kawasan
indonesia. Dalam kasus ini terjadi di Bali dimana Bali merupakan salah
satu icon wisata di negara indonesia dengan banyaknya kunjungan
wisatawan luar negeri yang tertarik untuk mengunjungi kota tersebut.
Tetapi dengan adanya kasus ini, jumlah wisatawan berkurang dan otomatis
pendapatan negara juga berkurang. Maka daripada itu pemerintah harus
memperketat keamanan negara. Kasus ini juga melanggar pasal 28 I yaitu
hak untuk hidup dan ayat ke-4 yang berbunyi "Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah". Karena secara otomatis pemerintah juga
bertanggung jawab atas wisatawan yang sedang berkunjung pada saat itu.
Robert Camerino
Menurut saya itu sama sekali tidak
patut dicontoh karena semenjak ada peritiwa bom itu wisatawa dari
dalam negeri dan luar negeri pun menurun jumlahnya. Selain itu keamanan
dari aparat keamanan di indonesia juga seharusnya lebih ditingkatkan.
Chikal Dwi Aurelia
Menurut
saya peristiwa peledakan bom oleh kelompok teroris di Legian Kuta Bali
yang memakan korban meninggal dunia 202 orang dan ratusan yang
luka-luka merupakan salah satu kasus pelanggaran ham terparah di
indonesia. Bahkan yang menjadi korban tidak hanya WNI, kebanyakan dari
turis mancanegara yang datang sebagai tamu di negara pun juga ikut
menjadi korban. Seharusnya keamanan di negara ini lebih diperketat
apalagi peristiwa yang terjadi pada tahun 2002 itu terulang kembali
pada tahun 2005.
Peristiwa ini telah melanggar pasal 28G tentang hak mendapatkan perlindungan dan 28I tentang hak untuk hidup.
Jutaris Agung Perdana
Menurut
saya kejadian tersebut merupakan aib bangsa karena pelakunya
berkebangsaan Indonesia dan kejadian seperti itu tidak boleh terjadi
lagi. Juga keamanan Indoesia perlu ditingkatkan agar bisa mengatasi atau
mencegah jika terjadi kejadian seperti itu lagi.