Disusun Oleh
Kelompok 1 XI MIPA 6
SMA Xaverius 1 Palembang
Nama Anggota:
1.
Elviendo Johanda Pratama (07)
2.
Mgs. Ayatullah Fayruz (23)
3.
Michael (24)
4.
Muhamad Aldiaz Batasa (25)
5. Sharleen Oletha Astono (30)
6.
Theresia Widiastuti (33)
(link
Video) Youtube : https://www.youtube.com/watch?v=Lza2RA-KeSM&feature=youtu.be
Penjelasan mengenai kasus Marsinah :
Seorang perempuan yang bernama Marsinah,
berasal dari desa Nglundo, Sukomoro, lahir pada tanggal 10 April 1969, ia
berasal dari kalangan buruh tani yang kemudian dipaksa mencari pekerjaan di
kota akibat lahan pertanian yang semakin sempit dan kemiskinan masyrakat
pedesaan. Ia kemudian memperoleh pekerjaan sebagai buruh di sebuah pabrik
arloji, PT Catur Putra Surya di Desa Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa
Timur. Awal tahun 1993, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No.
50/Th. 1992 kenaikan upah dari Rp.1.700 per hari menjadi Rp.2.250. Namun pabrik
tempat ia bekerja enggan menuruti imbuan kenaikan gaji 20% bagi karyawannya.
Pada tanggal 3 Mei, kenaikan upah yang
sudah ditetapkan pemerintah tak kunjung dipenuhi oleh perusahaan. Unjuk rasa
oleh para buruh PT CPS, tak terhindarkan.
Ada sekitar 500 buruh melakukan aksi protes. Dengan sigap, Koramil setempat menghalangi
aksi tersebut. Tetapi, semangat para buruh tetap tak surut. Hingga tanggal 4
Mei aksi mogok total terus dilakukan dengan 12 tuntutan antara lain kenaikan
upah, tunjangan dan pembubaran Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Marsinah adalah salah seorang buruh yang aktif dalam perlawanan tersebut,
setiap kali melakukan aksi marsinah selalu berada di garis depan dan
menyampaikan orasinya.
Namun pada siang hari tanggal 5 Mei, 13
orang buruh, yang juga merupakan rekan marsinah dibawa ke kodim. Mereka
diinterogasi dengan tuduhan melakukan rapat gelap dan penghasutan. Kemudian
mereka dipaksa untuk menandatangani pernyataan mengundurkan diri dari
perusahaan. Demi mengetahui hal yang dinilainya janggal ini, Marsinah
mendatangi markas Kodim seorang diri untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya.
Sepulangnya dari Kodim, keberadaan
Marsinah tidak diketahui selama 3 hari hingga akhirnya ditemukan tidak bernyawa
pada tanggal 8 Mei 1993, pada saat itu usianya 24 tahun. Kematiannya menyedot
perhatian masyarakat luas, bahkan di tahun yang sama pula, ia memperoleh
penghargaan Yap Thiam Hiem. Mayatnya ditemukan di hutan Dusun Jegong, Desa
Wlangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Tubuh marsinah ditemukan dalam keadaan
penuh luka, pergelangan tangan lecet bekas ikatan, tulang selangkangan dan
vagina hancur. Dibawah sorotan masyarakat, pada tanggal 30 September 1993,
sebuah tim penyidik dibentuk oleh pemerintah Jawa Timur. Hasilnya, 10 orang
tersangka, yang salah satunya adalah anggota TNI, ditangkap dan diadili hingga
tingkat kasasi Mahkamah Agung dan kemudian divonis tidak bersalah dan
dibebaskan. Pada proses peradilan ini pun menyimpan banyak kejanggalan,
misalnya saja penangkapan 8 petinggi PT Catur Putra Surya yang misterius dan
pengalihan alibi menjadi pembunuhan dan pemerkosaan.
Di proses peradilan disebutkan bahwa
Marsinah mengalami perkosaan, namun yang tidak pernah diungkap ke pengadilan
saat itu adalah bahwa tidak ditemukan bukti-bukti kerusakan pada tubuh Marsinah
yang mengarah kepada tindak pemerkosaan. Pada saat tubuhnya diotopsi ulang, hasil
forensik menyatakan bahwa tulang panggul dan leher Marsinah hancur dan bukan
disebabkan oleh pukulan benda tumpul. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dari
berbagai kalangan dan menganggap ada rekayasa dalam kasus pembunuhan Marsinah
dan proses peradilannya.
Kasus Marsinah sudah pernah berusaha
diangkat kembali oleh berbagai kalangan, namun tidak juga menunjukkan titik
terang, hal ini menunjukkan betapa terpinggirnya posisi buruh dan rakyat kecil
di dalam proses peradilan Indonesia. Sementara itu, rekan-rekan Marsinah di PT.
Catur Putra Surya melanjutkan perjuangan dan membentuk Serikat Buruh Kerakyatan
yang berafiliasi kepada Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
(Konfederasi KASBI). Dan sampai sekarang kasus kematian Marsinah belum terungkap
siapa dalang dan pelaku dibalik kematiaannya.
Sumber :
https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-kronologi-hilangnya-marsinah-hingga-ditemukan-tewas.html
http://alouisha-web.blogspot.co.id/2013/02/sejarah-marsinah.html
\
Tanggapan anggota kelompok
· Elviendo Johanda Pratama :
Ø
Menurut pendapat saya, kasus Marsinah ini merupakan kasus pelanggaran
HAM yang terdapat pada pasal 28D ayat 1 yang berbunyi "setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum" dan dari kasus tersebut membuat
orang pada saat itu merasa tidak nyaman karena mereka tidak mendapatkan
keadilan dan hak yang seharusnya mereka dapatkan. Dengan Kasus Marsinah ini
sudah membuktikan bahwa masih minimnya toleransi manusia atau orang-orang
terhadap HAM sesama manusia. HAK untuk hidup, HAK untuk menyatakan pendapat,
HAk untuk mendapatkan perlindungan dan keamanan, dsb Seharusnya HAM di
Indonesia harus lebih di tegakkan dan ditegaskan lagi agar Kasus Marsinah dan
kasus pelanggaran HAM lain tidak terjadi lagi dan memakan korban lagi. Dari
kasus tersebut juga kita seharusnya dapat belajar untuk tidak menggambil hak
orang lain dan dapat memberikan keadilan bagi orang lain dengan begitu kita
tidak akan membuat masalah yang dapat menimbulkan kerugian atau masalah untuk
orang lain.
·
Mgs. Ayatullah Fayruz :
Ø
Pendapat saya atas kejadian pembunuhan Marsinah merupakan suatu
ketidakadilan yang terjadi di Indonesia, hal ini sangat bertolak belakang dengan
ideologi Pancasila kita di sila ke-5 yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia. Marsinah sangat memperjuangkan hak-hak miliknya dan kawan-kawannya
sebagai buruh tetapi mereka tidak pernah ditanggapi oleh pemerintah, tetapi hal
tersebut tidak membuat Marsinah dan kawan-kawannya putus asa, hal itu patut
dicontoh walaupun nyawa adalah taruhannya.
· Michael :
Ø
menurut saya haruslah hak yang kita dapatkan itu sesuai dalam arti
jangan lah berbuat korupsi dalam hal memberikan hak kepada seseorang maupun
orang banyak. Tegakkan lah Hak Asasi Manusia kepada semua orang tanpa melihat
latar belakang, suku, ras, golongan maupun agama. Dalam kasus marsinah ini
terlihat bahwa ketidakadilan tampak pada pemberian gaji oleh kepala PT. Hal ini
membuat marsinah dan rekan rekan nya marah dan melakukan demonstrasi atas
ketidak adilan.
· Muhamad Aldiaz Batasa :
Ø
Berdasarkan kasus pelanggaran ham Marsinah,dapat di simpulkan bahwa
hukum indonesia bisa di katakan belum sempurna.diharap kan untuk yang akan
datang hukum indonesia bisa lebih tegas.khusus nya terhadap kasus pelanggaran
ham berat.
· Sharleen Oletha Astono :
Ø
Menurut pendapat saya, kasus mengenai Marsinah ini sangat menunjukkan
bahwa ham tidak terlalu diperhatikan di indonesia pada saat itu. Bahkan sampai
saat ini dalang dibalik pembunuhan marsinah belum ditemukan. Menurut saya,
seharusnya kasus ini ditindaklanjuti lagi agar terdapat keadilan bagi kaum
buruh. Mereka harusnya mendapatkan apa yang menjadi hak mereka, bukannya malah
kehilangan nyawa karena menuntut hak tersebut.
·
Theresia Widiastuti :
Ø
Menurut saya, kasus pelanggaran HAM yang dialami oleh Marsinah merupakan
kasus yang amat menodai sejarah bangsa Indonesia dalam menghormati dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kasus itu bukan lagi termasuk kasus yang
dapat dianggap sepele. Pasalnya, kasus Marsinah ini menyangkut tentang
penculikan, pembunuhan, dan penganiayaan
terhadap Marsinah yang telah berani untuk memperjuangkan haknya dan hak
karyawan lain yang bekerja di tempat yang sama dengan dirinya yaitu di PT. CPS
(Catur Putera Surya). Bukan hanya itu saja, kasus ini hendak menunjukkan kepada
kita bahwa pada masa itu setiap orang tidak diberikan kebebasan untuk
mengeluarkan pendapatnya, buktinya Marsinah yang sudah rela mewakili
rekan-rekannya untuk mengeluarkan aspirasi mereka dengan melakukan demonstrasi
bagi kenaikkan gaji mereka malah diculik dan dianiaya sampai tewas, kemudian
jasadnya diletakkan di hutan tiga hari setelah ia dikabarkan menghilang. Maka
dari itu, dapat kita lihat bahwa kasus ini merupakan salah satu kasus
pelanggaran HAM yang amat berat di Indonesia karena telah menghabisi nyawa
seseorang yang telah memberanikan dirinya menjadi pemimpin atas demonstrasi
yang telah ia dan rekan-rekannya lakukan untuk mendapatkan hak yang seharusnya
mereka dapatkan. Kita semua patut mencontoh keberanian yang telah Marsinah
lakukan, ia rela menjadi aktivis HAM yang berarti rela memperjuangkan hak-hak
seseorang yang terkekang padahal semestinya didapatkan.