Disusun Oleh
Kelompok 2 XI MIPA 6 SMA Xaverius 1
Palembang
Nama Anggota
1. Aurellia Ellin Kho (02)
2. Dinda (06)
3. Gabriela Miracle (11)
4. Gattan Ibrahim (12)
5. Vincentia Adventy Dea Pramesti (35)
6. Yuliana Oktaviany (38)
(Link Video) Youtube :
https://youtu.be/Jk2-ybyCZOQ
(Penjelasan mengenai kasus tersebut
5W+1H)
Munir Said Thalib, (alm) Munir lahir di
Malang, Jawa Timur pada 8 Desember 1965 dan meninggal pada 7 September 2004 di
pesawat Garuda Jakarta-Amsterdam yang transit di Singapura. Ia meninggal karena
terkonsumsi racun arsenikdalam penerbangan menuju Belanda untuk melanjutkan
studi masternya di bidang hukum. Pria keturunan Arab lulusan Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya ini merupakan seorang aktivis dan pejuang HAM Indonesia
yang di hormati oleh para aktivis, dan banyak lembaga serta dunia
internasional.
Tanggal 16 April 1996, Munir mendiriikan
Komosi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) serta menjadi
Koordinator Badan Pekerja di LSM ini. Pada saat inila nama Munir menjadi banyak
di kenal orang terutama saat dia melakukan advokasi terhadap para aktifis yang
menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus yang dipimpin oleh Prabowo
Subianto(Ketum GERINDRA). Setelah Suharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan
pencopotan Danjen Kopassus (waktu itu) Prabowo Subianto dan diadilinya para
anggota Tim Mawar.
Perjuangan Munir tentunya tak luput dari
berbagai macam teror dan berbagai ancaman dari pihak yang tidak menyukai
dirinya dalam menjalankan tugasnya. Meskipun demikian ia tidak pernah putus asa
dan dia pun memperoleh The Right Livelihood Award di Swedia(2000), sebuah
penghargaan prestisius yang disebut sebagai Nobel alternatif dari Yayasan The
Right Livelihood Award Jacob von Uexkull, Stockholm, Swedia di bidang pemajuan
HAM dan Kontrol Sipil terhadap Militer di Indonesia. Sebelumnya, Majalah
Asiaweek (Oktober 1999) menobatkannya menjadi salah seorang dari 20 pemimpin
politik muda Asia pada milenium baru dan Man of The Year versi majalah Ummat (1998).
Usai kepengurusannya di Kontras, Munir
ikut mendirikan Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia, Imparsial, di
mana ia menjabat sebagai Direktur Eksekutif.
Kasus-Kasus Penting yang Pernah
ditangani Munir
• Penasehat Hukum masyarakat Nipah, Madura,
dalam kasus permintaan pertanggungjawaban militer atas pembunuhan tiga petani Nipah
Madura, Jawa Timur; 1993.
• Penasehat Hukum Sri Bintang Pamungkas
(Ketua Umum PUDI) dalam kasus subversi dan perkara hukum Administrative Court
(PTUN) untuk pemecatannya sebagai dosen, Jakarta; 1997.
• Penasehat Hukum Muchtar Pakpahan
(Ketua Umum SBSI) dalam kasus subversi, Jakarta; 1997.
• Penasehat Hukum Dita Indah Sari, Coen
Husen Pontoh, Sholeh (Ketua PPBI dan anggota PRD) dalam kasus subversi, Surabaya;1996.
• Penasehat Hukum mahasiswa dan petani
di Pasuruan dalam kasus kerusuhan PT. Chief Samsung; 1995.
• Penasehat Hukum bagi 22 pekerja PT.
Maspion dalam kasus pemogokan di Sidoarjo, Jawa Timur; 1993.
• Penasehat Hukum DR. George Junus
Aditjondro (Dosen Universitas Kristen Satyawacana, Salatiga) dalam kasus
penghinaan terhadap pemerintah, Yogyakarta; 1994.
• Penasehat Hukum dalam kasus hilangnya
24 aktifis dan mahasiswa di Jakarta; 1997-1998 –> [Danjen Koppasus].
• Penasehat Hukum dalam kasus pembunuhan
besar-besaran terhadap masyarakat sipil di Tanjung Priok 1984; sejak 1998.
• Penasehat Hukum kasus penembakan
mahasiswa di Semanggi, Tragedi 1 dan 2; 1998-1999.
• Anggota Komisi Penyelidikan Pelanggaran
HAM di Timor Timur; 1999.
• Penggagas Komisi Perdamaian dan
Rekonsiliasi di Maluku.
• Penasehat Hukum dan Koordinator
Advokat HAM dalam kasus-kasus di Aceh dan Papua (bersama KontraS), dll.
Kronologi Kematian Munir
Tiga jam setelah pesawat GA-974 take off
dari Singapura, awak kabin melaporkan kepada pilot Pantun Matondang bahwa
seorang penumpang bernama Munir yang duduk di kursi nomor 40 G menderita sakit.
Munir bolak balik ke toilet. Pilot meminta awak kabin untuk terus memonitor
kondisi Munir. Munir pun dipindahkan duduk di sebelah seorang penumpang yang
kebetulan berprofesi dokter yang juga berusaha menolongnya. Penerbangan menuju
Amsterdam menempuh waktu 12 jam. Namun dua jam sebelum mendarat 7 September
2004, pukul 08.10 waktu Amsterdam di Bandara Schipol Amsterdam, saat diperiksa,
Munir telah meninggal dunia.
Meskipun pada tanggal 12 November 2004
dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda (Institut Forensik Belanda) menemukan
jejak-jejak senyawa arsenikum setelah otopsi, namun belum diketahui siapa yang
telah meracuni Munir.
Persidangan Pembunuhan Munir
Pada 20 Desember 2005 Pollycarpus
Budihari Priyantodijatuhi vonis 14 tahun hukuman penjara atas pembunuhan
terhadap Munir. Hakim menyatakan bahwa Pollycarpus, seorang pilot Garuda yang
sedang cuti, menaruh arsenikdi makanan Munir, karena dia ingin mendiamkan
pengkritik pemerintah tersebut. Hakim Cicut Sutiarso menyatakan bahwa sebelum
pembunuhan Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon
yang terdaftar oleh agen intelijen senior, tetapi tidak menjelaskan lebih
lanjut.
Lalu pada 6 Juni 2008, mantan Komandan
Kopassus TNI Angkatan Darat dan juga mantan Deputi BIN, Mayor Jenderal (Purn)
Muchdi Purwoprandjono ditangkap oleh polisi sebagai tersangka pembunuhan Munir.
Selama beberapa bulan persidangan, akhirnya pada tanggal 31 Desember 2008,
majelis hakim PN JakartaSelatan memvonis bebas Muchdi Pr.
Sumber:
Tanggapan anggota kelompok :
1. Aurellia Ellin Kho
Menurut saya, Kasus pembunuhan munir
ini termasuk salah satu kasus pelanggaran ham yg berat di indonesia karena
telah menghilangkan nyawa manusia, dengan cara tidak manusiawi yaitu dengan
diracun dengan racun arsenik. kasus ini melanggar HAM sesuai dengan pasal 28A
yaitu 'setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan
kehidupannya'. Dalam kasus ini munir dibunuh saat dia sedang dalam perjalanan
menuju Amsterdam dalam pesawat. Diduga bahwa pelakunya adalah sang pilot yang
saat itu menerbangkan pesawat yang ditumpanginya. Sebagai manusia dan warga
negara yang baik seharusnya kita dapat mendukung mewujudkan keadilan HAM dalam
kehidupan kita.
2. Dinda
Kasus ini termasuk pelanggaran HAM
karena Munir terbunuh secara tidak bersalah melalui racun arsenik, padahal
Munir sudah menegakkan HAM bagi banyak orang. Dan dengan keadaan tidak bersalah
ia di bunuh begitu saja tanpa adanya kejelasan. Selain itu menurut saya kasus
munir ini merupakan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh terdakwa
Polycarpus seharusnya terdakwa dihukum berat bukan dengan hukuman ringan yang
diberikan 20 tahun karena terdakwa Polycarpus melanggar pasal 28 A yang
berisikan "Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan
hidupnya" dan pembunuhan Munir telah direncanakan yang melanggar KUHP
pasal 340 yang berisikan "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih
dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (
moord ), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama dua puluh tahun"seharusnya Pollycarpus dihukum mati
karena telah membunuh orang disengaja dan menggunakan zat arsenik .
3. Gabriela Miracle
Menurut Saya kasus Munir ini termasuk
kedalam kasus pelanggaran HAM yang berat dimana sesuai definisinya bahwa
pelanggaran yang berbahaya dan mengancam jiwa manusia, karena dalam kasus ini
Munir terbunuh padahal Munir merupakan pembela HAM di saat itu yang banyak
membantu berbagai konflik yang terjadi seperti penculikan ataupun kekerasan.
Kemudian kasus ini juga melanggar pasal 28A ayat 1 yang berbunyi bahwa setiap
manusia memiliki hak untuk hidup layak, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Sedangkan Munir ini tidak bisa mendapatkan hak tersebut buktinya bahwa ia
dibunuh secara tidak wajar yaitu melalui racun arsenik yang terdapat di dalam
minuman nya, karena ia teracuni tentu saja ia tidak bisa mempertahankan
kehidupannya sesuai pasal tersebut. Kemudian kasus ini juga melanggar pasal 28
c ayat 1 dimana bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri dan mendapatkan
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan. Saya mengatakan bahwa
melanggar pasal tersebut karena Munir pergi ke Amsterdam dengan tujuan untuk
meneruskan study nya untuk mengembangkan dirinya menjadi lebih baik tetapi
malah terbunuh. Oleh karena itu hendaknya kita mempertahankan agar
terlaksananya HAM itu di setiap individu apalagi negara kita sekarang merupakan
negara demokratis bukan lagi negara otoriter yang menyebabkan lemahnya
penegakan HAM pada saat tersebut.
4. Gattan Ibrahim
Menurut saya, kasus pembunuhan Munir
tidak sesuai dengan HAM yang ditegakkan di Indonesia karena kasus ini merupakan
kasus pelanggaran HAM yang berat. Sesuai dengan UUD pasal 28 yaitu 28A yang
berbunyi "setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya." Kasus ini menandakan bahwa hukum di Indonesia kurang
tegas pada saat itu, hendaknya hukum Indonesia ditingkatkan apabila terdapat
kasus mengenai HAM seseorang. Kasus ini melanggar pasal 28 I yaitu hak untuk
hidup dan tidak disiksa, pada kasus ini Munir diracuni oleh seorang pilot yang
baru dikenalnya pada hari itu. Pilot tersebut meracuni Munir dengan memasukkan
racun arsenik yang diketahui setelah diotopsi oleh petugas di Belanda.
Seharusnya setiap orang itu harus menghargai atau menghormati hak-hak yang
dimilikinya itu merupakan kewajiban bagi setiap orang yang diatur dalam pasal
28 J ayat 1. Dengan adanya kasus Munir ini, menandakan bahwa toleransi antar
sesama sangat kurang, karena HAM itu berasal dari Tuhan yang tidak bisa
diwarisi maupun diberikan. Sekarang ini, setiap orang harus menegakkan HAM yang
ada di Indonesia, karena kita sudah kehilangan aktivis HAM yang sudah berbuat
banyak untuk HAM setiap orang Indonesia.
5. Vincentia Adventy Dea Pramesti
Menurut saya, Kasus pembunuhan munir
merupakan salah satu kasus pelanggaran ham yg berat di indonesia. Hal ini di
kategorikan sebagai kasus pelanggaran ham berat karena telah mengancam hidup
manusia, yaitu dengan cara memasukkan racun arsenik pada minumannya ketika
sedang menuju ke amsterdam. Hal ini juga sudah melanggar hak asasi manusia
untuk mempertahankan hidupnya yang sebagaimana tercantum pada pasal 28A yaitu
'setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya'.
Dan juga dalam kasus ini munir di bunuh dalam keadaan tidak bersalah, melainkan
ia telah berjuang membela orang orang yang hak asasinya tidak diakui. Oleh karena itu kita sebagai
warga yang baik hendaknya dapat mewujudkan keadilan HAM di lingkungan
masyarakat sekitar
6. Yuliana Oktaviany
Menurut saya, seharusnya kasus seperti
kasus Munir ini tidak sepatutnya terjadi, karena Munir terbunuh dengan
pembunuhan berencana yang dibuktikkan terdapatnya racun arsenik di dalam
makanan dan minumannya, serta hasil otopsi pada lambung Munir yang terdapat
racun arsenik yang mematikkan. Munir merupakkan seorang aktivis HAM yang
menegakkan HAM bagi banyak orang, tetapi ia malah dibunuh tanpa adanya suatu
keterangan yang jelas. Hal ini telah melanggar pasal 28 A "hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." Karena munir tidak dapat
mempertahankan kehidupannya .Lalu,peristiwa ini telah juga telah melanggar
pasal 28 I "(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun." Karena munir dibunuh dengan racun arsenik oleh karena ia seorang
aktivis ham di indonesia yang memperjuangkkan ham orang lain dengan
dilakukannya dengan pendapatnya.Pasal terakhir adalah pasal 28 J "(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara." Para pelaku seharusnya
menghormati hak asasi orang lain. Dengan kasus Munir ini sudah membuktikan
bahwa masih minimnya toleransi manusia atau orang-orang terhadap HAM sesama
manusia.hak untuk hidup, hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk mendapatkan
perlindungan dan keamanan yang merupakkan hak setiap orang sebagaimana yang
terdapat dalam pasal 28 UUD 1945. HAM di Indonesia harus lebih di tegakkan dan
ditegaskan lagi agar kasus Munir dan kasus pelanggaran HAM lain tidak terjadi
lagi dan memakan korban lagi. Jika HAM di Indonesia ditegakkan, akan tercipta
Indonesia yang lebih baik lagi, hidup masyarakat akan menjadi tentram dan
damai, karena terjamin akan HAM nya sebagaimana terdapat dalam pasal 28 UUD
1945.