Disusun Oleh
Kelompok
3 XI MIPA 3 SMA Xaverius 1 Palembang
Nama Anggota :
1. Juliet Patricia Arsadha
2. Gabriella V.K.
3. Maria Inge Kristi
4. Leonardo Winata
5. Andreas Maruli P.
6. Yoga
(
Link Video )
Di
parlemen Jerman, partai Nazi, yang dipimpin oleh Adolf Hitler, mendapatkan
popularitas. Jumlah kursi yang dikuasai Nazi di parlemen meningkat dari 12 di
tahun 1928 menjadi 230 pada tahun 1932, menjadikan mereka partai politik
terbesar. Setelah itu, Presiden Hindenburg mengangkat Hitler menjadi Kanselir
Jerman pada tanggal 30 Januari 1933.
Sejak
saat itu, rezim Nazi mengadopsi ratusan undang udang yang membatasi hak dan
kebebasan orang orang Yahudi. Orang orang Yahudi diusir dari dinas sipil dan
dilarang masuk profesi tertentu, dilucuti kewarganegaraan mereka, dan dilarang
untuk tidak menikah atau bahkan menjalin hubungan dengan orang Jerman.
Setelah
berkuasa pada tahun 1933, Partai Nazi Jerman menerapkan strategi penindasan,
pembunuhan, dan genosida yang sangat terorganisir yang ditujukan untuk
"penjernihan" etnis Jerman, sebuah rencana yang disebut Hitler
sebagai "Solusi Akhir".
Sepanjang
malam 9-10 November 1938, kerusuhan di seluruh Jerman, Austria, dan bagian dari
Cekoslovakia yeng dikuasi Jerman menargetkan orang orang Yahudi dan tempat
tempat bisnis dan penyembahan mereka. Malam ini telah dikenal sebagai
Kristallnacht, atau "The Night of the Broken Glass".
Selama
dua malam itu, ratusan ( dan mungkin ribuan ) sinagog dibakar; lebih dari 7.000
bisnis milik Yahudi dijarah dan dihancurkan, dan hampir 100 orang Yahudi
terbunuh dalam kekerasan tersebut. Sekitar 30.000 orang Yahudi ditangkap dan
dibawa ke kamp konsentrasi.
Kerusuhan
tersebut dipicu oleh pembunuhan Ernst vom Rath, seorang diplomat Jerman di
Paris, oleh seorang remaja Yahudi Polandia, Herschel Grynszpan, pada tanggal 7
November. Grynszpan tidak berusaha melarikan diri dan mangklaim bahwa
pembunuhan tersebut dimotivasi oleh penganiayaan orang orang Yahudi.
Setelah
mala mini, pemerintah Jerman mendukung lusinan undang undang dan keputusan yang
mengambil kekayaan dan penghidupan orang orang Yahudi. Menjelang akhir tahun,
orang Yahudi dilarang bersekolah. Satu miliar reichmarks milik Yahudi disita
sebagai hukuman kolektif terhadap bangsa Yahudi untuk pembunuhan von Rath.
Begitu
Jerman mengambil alih Polandia pada tahun 1939, ia menciptakan kamp kerja
paksa. Ribuan tahanan meninggal karena kondisi kerja, kelelahan, dan kelaparan.
Setelah pecahnya PD II, jumlah kamp konsentrasi meningkan secara eksponensial.
Jumlah tahanan kamp perang juga meningkat dan tahun tahun berikutnya beberapa
diantaranya berubah nama menjadi kamp konsentrasi. Nazi secara paksa
memindahkan orang Yahudi dari ghetto ke kamp konsentrasi.
Tahanan
diberi makanan sedikit dan dikerja paksa, tidur sempit di satu ranjang tanpa
bantal dan selimut bahkan di musim dingin. Kamp pemusnahan pertama
diperkenalkan pada Operasi Reinhardt, yang menargetkan penghapusan orang orang
Yahudi di dalam Pemerintahan Jenderal Pendudukan Polandia dan Ukraina. Pada
saat deportasi, pusat pembunuhan Bikernau mebunuh 6.000 orang Yahudi setiap
hari.
Perisitiwa
ini dikenal dengan sebutan Holocaust, yang diperkirakan 6 juta orang Yahudi
dibantai bersama, 3 juta tawanan perang Soviet, 3 juta orang Katolik Polandia,
700.000 orang Serbia, 250.000 orang kulit putih, Sinti dan Lalleri, 80.000
orang Jerman ( karena alasan politik ), 70.000 orang cacat di Jerman, 12.000
homoseksual, dan 2.500 saksi saksi Yehuwa.
Sumber :
http://endgenocide.org/.learn/.past-genocides/.the-holocaust/
Pendapat
Masing-masing Anggota :
Juliet Patricia Arsadha
Menurut
saya yang dilakukan Hitler itu adalah salah dan tidak berperikemanusiaan. Ia
juga merupakan orang yang rasis. Ia bahkan menerapkan teori evolusi, sedangkan
teori evolusi ini sendiri merupakan senjata untuk melawan agama. Ia juga telah
menyalahgunakan kekuasaanya, ia melakukan pembunahan yang bersifat genoside
kepada bangsa Yahudi dan juga kerja paksa yang telah ia lakukan. Menurut
peraturan perundang-undangan di Indonesia, perbuatan Hitler sudah menentang
dengan UUD 1945 terutama pasal 28 I yang isinya adalah hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Sedangkan seperti
yang sudah saya tuliskan diatas Hitler telah menentang hak hak tersebut. Ia
menyiksa para bangsa Yahudi, membawa mereka ke kamp konsentrasi dan diambil
hidupnya secara paksa, seharusnya Hitle tidak melakukan itu, karena apa? Mereka
diberi hak untuk hidup dan kita sebagai sesama manusia tidak berhak untuk
mengambilnya, tidak peduli apa kedudukan kita karena kita semua satu di bawah
Tuhan.
Saran
dari saya adalah sebaiknya jika kita nanti jadi pemimpin sebaiknya kita lebih
memerhatikan orang dibawah kita dan melihat sesuatu jangan hanya dari sudut
pandang kita sendiri tapi berusahalah untuk melihat dan mengerti dari sudut
pandang orang lain. Dan juga jangan sampai kita menyalahgunakan kekuasaan kita
untuk sesuatu yang menguntungkan pribadi / kelompok tertentu tapi gunakanlah
untuk kepentingan bersama dan mencapai kesejahteraan dan lebih bagus lagi bila
semuanya dilakukan dengan cara demokrasi.
Gabriella V.K.
Menurut
saya, hitler itu sangat kejam. Ia menindas para orang-orang yahudi untuk
bekerja. Ia juga menindas orang-orang lemah demi kekuasaanya. Selain itu hitler
juga membunuh orang-orang yang tidak mendengarkan perintahnya. Hal ini
berkaitan dengan UUD 1945 pasal 28 I dimana tertuliskan "(1) Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun." Maka dari itu dapat kita simpulkan bahwa kita tidak boleh menindas
orang lemah bahkan membunuhnya karena kita akan mendapatkan balasannya suatu
saat.
Leonardo Winata
Menurut
saya, penyalahgunaan kekuasaan untuk membantai suatu ras/ genosida dan kerja
paksa tawanan perang sangatlah tidak manusiawi, hal ini sangatlah bertentangan
dengan Undang- Undang Dasar 1945 di Indonesia, terutama pada pasal 28I ayat 1
mengenai hak untuk hidup, terbebas dari penyiksaan dan perbudakkan. Selain itu,
perlakuan diskriminatif Adolf Hitler terhadap orang Yahudi yang dianggap ras
yang lemah juga bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945 pasal 28I ayat 2
mengenai hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif atas dasar apa pun,
meskipun Hitler membenci ras Yahudi, dia tidak boleh mengucilkan ras Yahudi
karena sesama manusia itu harusnya saling menghormati dan bertoleransi.
Saran
dari saya, gunakanlah kekuasaanmu dengan bijak, jangan sampai ada yang tersiksa
ataupun menderita oleh karena kekuasaanmu itu dan janganlah karena kebencian,
engkau malah memperlakukan seseorang secara diskriminatif.
Maria Inge Kristi
Menurut
saya, kasus Hitler sangatlah brutal dan kejam. Kasus ini merupakan salah satu
contoh pelanggaran HAM terberat yang pernah terjadi. Pembunuhan secara genosida
yaitu pada kelompok Yahudi. Hitler beranggapan bahwa Yahudi adalah penyebab
Jerman kalah dalam PD 1 dan menyebabkan krisis ekonomi.Tentu saja tragedi ini
termasuk pelanggaran HAM. Beberapa pasal yang telah dilanggar yaitu pasal
28A,28 I.Pada pasal 28 tertulis jelas bahwa seseorang memiliki hak untuk hidup
dan mempertahankannya ,berarti orang lain tidak boleh mencabut nyawa
seseorang."Hak untuk bebas dari diskriminatif"ayat 2 pasal 28
I,Sehingga Jerman dalam mengambil tindakan,keputusan,kebijakan haruslah
mengandung arti yang SAMA RATA bagi seluruh rakyatnya. Di Indonesia, juga
beranggapan bahwa kasus ini tidak hanya melanggar HAM , tetapi juga telah
bertentangan dengan Pancasila, yaitu sila ke 2.
Dalam
menjadi pemimpi suatu negara, hendaklah setiap keputusan diambil berdasarkan
kemanusiaan, tidak membedakan suku, agama, ras dan budaya. Dari kasus ini kita
dapat belajar, seberapa buruk dari sikap egois, fanatisme yang menyebabkan
banyak korban jiwa. Sehingga dengan adanya sejarah tentang kasus ini kita dapat
belajar dan menyadari betapa pentingnya pendidikan karakter dalam diri kita.
Yoga
Menurut
saya, sangat tidak manusiawi jika memegang kekuasaan untuk membunuh ras manusia
seperti yang dilakukan oleh Adolf Hitler ke kaum Yahudi.
Saran
dari saya, gunakanlah kekuasaanmu sebaik-baiknya, jangan menyiksa atau membunuh
ras hanya karena kekuasaan.
Andreas Maruli P.
Menurut
saya, tidak semestinya Hitler berperilaku demikian kepada orang Yahudi.
Meskipun dia seorang kanselir Jerman, tidak seorang pun boleh mengambil hak
pribadi milik orang lain, karena konteks hak pribadi HAM adalah kodrati. Seharusnya
pemerintahan Jerman dan Hitler jangan terburu-buru menghakimi orang Yahudi.
Saya
kira hal yang wajar bila orang Yahudi melawan, tetapi seharusnya Hitler jangan
mengadakan penindasan habis-habisan karena mereka manusia bukan hewan. Apa
salahnya bila Hitler berjuang jua untuk orang Yahudi. Sebab bersatu itu indah.
Hal ini melanggar hukum, dimana dalam hukum Indonesia melanggar pasal 28 i
mengenai kebebasan dalam hidup dan kebebasan dari penyiksaan dan pembunuhan.