Disusun Oleh
KELOMPOK
6 XI IPS 1 SMA Xaverius 1 Palembang
Nama Anggota:
1. Alfred Nathanael Monthe/ 03
2. Charles Eddy Ansjori/ 06
3. Joshua Johan / 20
4. Kanaya Tabitha / 21
5. Marcelino Paniyosan / 24
youtube:
https://youtu.be/r5-Fb8JyD1w
Marsinah
adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi
unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara
lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei
1993 di Tanggul Angin Sidoarjo. 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja.
Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh.
4
Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk
perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250.
Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima, termasuk
oleh buruh yang absen.Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif
bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan.
Marsinah
menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan
perundingan dengan pihak perusahaan. Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah,
13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer
(Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS.
Mereka
dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah
bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan
rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar
pukul 10 malam, Marsinah lenyap.Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak
diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat
pada tanggal 8 Mei 1993.
Kasus
pembunuhan Marsinah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Alasannya adalah karena telah melanggar hak hidup seorang manusia. Dan juga
karena sudah melanggar dari unsur penyiksaan dan pembunuhan sewenang-wenang di
luar putusan pengadilan terpenuhi. Dengan demikian, kasus tersebut tergolong
patut dianggap kejahatan kemanusiaan yang diakui oleh peraturan hukum Indonesia
sebagai pelanggaran HAM berat
Menurut
aturan yang berlaku tidak ada dasar hukum yang melarang aksi unjuk
rasa/demonstrasi. Seharusnya masalah yang dituntut oleh para buruh tersebut
bisa diselesaikan melalui cara perundingan, baik dengan mediasi ataupun secara
langsung oleh para pihak yang terkait. Jika terjadi aksi unjuk rasa, maka seharusnya tindakan
yang dilakukan dari pihak kontra adalah
menyerap dan mengkaji aspirasi buruh, sedangkan aparat keamanan berwajib
menjamin terciptanya komunikasi baik antarkedua belah pihak. Tapi hal ini tidak
terjadi dalam kasus Marsinah.
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita
harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang
lain.
Sumber:
1)
http://ulviyani28.blogspot.co.id/2015/03/kasus-pelanggaran-ham-marsinah_31.html
Opini
tanggapan,analisis,solusi, dll dari setiap anggota kelompok
1. Kanaya Tabitha
Menurut
saya pelanggaran ham yg terjadi pda marsinah , adalah pelanggaran ham yg
menyangkut pembunuhan dan penganiayaan.sesuai UUD 1945 pasal 28 ayat (1) adalah
pasal yang paling sering dilanggar baik berupa dalam bentuk penyiksaaan bahkan
pembunuhan. Padahal marsinah hanya meminta penambahan gaji akan tetapi ia
ditolak pernyataan pendapatnya oleh pihak tertentu sehingga ia dianiaya dan di
bunuh.
2. Marcelino Paniyosan
Menurut
saya pelanggaran ham yg terjadi pda marsinah , tidaklah baik dan benar. Ia
hanya meminta kenaikan gaji tetapi atasannya itu tidak menepati janjinya,
sehingga marsinah pun melakukan aksi demo, setelah kejadian itu marsinah
dbunuh. jadi pelanggaran ham yang terjadi disini adalah pelanggaran hak hidup
marsinah, dan juga hak tuk mengeluarkan pendapat.
3. Alfred Nathanael
Monthe
Menurut
pendapat saya, bangsa Indonesia menganggap remeh kasus ini hanya dengan sebelah
mata saja, karena kasus ini adalah kasus pembunuhan seorang wanita yang membela
para kaum buruh. Padahal,kasus Marsinah ini adalah kasus berat yang melanggar
HAM baik pembunuhan maupun penyiksaan sehingga banyak masyarakat yang harus
meningkatkan lagi tentang perlindungan HAM terutama wanita.
4. Charles Eddy Ansjori
Menurut
saya kasus Marsinah itu sangat tidak patut dan melanggar HAM, karena bukan
hanya mendapat kekerasan fisik,tetapi ia juga dibunuh dan dianiaya secara kejam
hanya karena menuntut kenaikan gaji dan pendapatnya itu tidak diterima oleh
atasannya . solusi dalam kasus marsinah
adalah adanya kepastian hukum dalam menjamin keamanan setiap orang serta
menghargai hak-haknya., seperti hak untuk hidup, hak mengeluarkan pendapat,dan
hak perlindungan
5. Joshua Johan
Menurut
saya kasus Marsinah ini sangatlah tidak manusiawi karena Marsinah hanyalah
seorang buruh wanita yang ingin meminta kenaikan gaji. Akan tetapi, takdir berkata lain karena pada saat ia
melakukan demo untuk menuntut haknya, nyawanya direnggut dengan cara yang tidak
manusiawi. Saya dbelajar dari kasus ini bahwa janganlah kita merendahkan dan
melanggar HAM seseorang. Karena pada hakikatnya manusia adalah makhluk yang
setara, sama, sederajat.