Disusun Oleh :
Kelompok 2 Kelas XI MIPA 7 SMA XAVERIUS 1 PALEMBANG
Nama Anggota:
1.
Erick Martin Adi/
2.
Florencia Edrin/
3.
Franseda Ricardo/
4.
Julyo/ 18
5.
Marsella Laurencia/
6.
Rico Nathanael S/
Link Video: https://youtu.be/fs7v34dDlwQ
Penjelasan mengenai Kasus Ambon:
Kasus pelanggaran HAM yakni Kasus Ambon
merupakan bentuk kasus pelanggaran HAM kepada khususnya masyarakat yang tinggal
di Desa Wailete, Desa Dobo, dan Desa Air Bak.
Bermula dari seorang tukang ojek yang bernama Darmin, mengalami kecelakaan
lalulintas dan meninggal saat akan dilarikan kerumahsakit. Tempat dimana Darmin
mengalami kecelakaan tersebut adalah daerah Gunung Nona, kuda mati yang dikenal
dengan daerah orang" Nasrani. Menyebarlah kabar bahwa Darmin dipukul oleh
orang-orang disana dan kemudian menginggal saat akan dibawa kerumah sakit Orang
orang yang tidak setuju berkumpul, kemudian menyerang kedaerah Gunung Nona
sehingga terciptalah kerusuhan. Polisi berupaya untuk melerai kedua belahpihak,
tetapi kerusuhan tetap berlanjut di daerah sekitarnya.
Rumah rumah dan masjid dibakar, sebuah pesantren
pun ikut terbakar pada kejadian tersebut. Termasuk kendaraan yang berada di
dekat daerah bentrokan juga ikut terbakar. Total ada 2 mobildan 5 motor yang
dibakar.
Kerusuhan terus berlanjut hingga memakan
korban jiwa kurang lebih ada 4 orang yang meninggal dalam kejadian tersebut dan
puluhan orang luka luka.
Serangan massa dari orang-orang Kristen
ke Desa Wailete. Ratusan massa dari orang-orang Kristen melakukan penyerbuan ke
Desa Wailete dengan cara melempari batu dan membakar mobil-mobil yang ada di
jalanan.
Karena orang-orang Kristen itu masih
belum puas dengan melakukan penyerbuannya dengan melempari batu saja maka
mereka mulai melakukan pembakaran kepada rumah-rumah di Desa Wailete itu.
Mereka juga melakukan pembantaian dengan cara membunuh/menghabisi semua orang
yang mereka temui.
pembakaran
yang mereka lakukan dengan cara membakar habis seluruh rumah tanpa mempedulikan
orang yang masih ada di dalam rumah itu, ada juga sebagian penghuni yang
melarikan diri hanya dengan baju yang mereka pakai saja. Bangunan yang dibakar
habis oleh mereka adalah 4 rumah dan 1 kios Orang Bugis.
Pada tanggal 27 Desember 1998, Desa Air
Bak yang berpenduduk kurang lebih 8 keluarga yang beragama Islam, diserang oleh
warga dari Desa Tawiri yang kebanyakan warganya bergama Kristen. Peristiwa ini
terjadi karena Babi peliharaan warga Tawiri masuk ke perkebunan warga Desa Air
Bak, peristiwa ini sebenarnya bisa terjadi. Dengan melempar batu babi akan
keluar dari kebun. Akan tetapi, kejadian ini digunakan sebagai masalah oleh
warga Kristen Tawiri. Warga Muslim dilempar batu. Tidak ada penyelesaian pada
kasus ini, malahan Warga Muslim yang ditahan oleh polisi.
Sumber:
pendapat/ opini tentang kasus ambon:
1. Florencia Edrin
Menurut saya, kasus diatas terjadi
karena masyarakat yang tidak berpikir 2 kali. Mereka langsung bertindak tanpa
mengetahui kejadian yang sebenarnya terjadi. masyarakat disana lebih berpikir
negative dibandingkan berpikir positif. Masyarakat harus sadar bahwa mereka
telah menghina manusia lain dan merenggut banyak nyawa Seperti yang tertulis
pada pasal 28I ayat 1, hak yang mereka renggut adalah hak untuk hidup dan hak
untuk tidak disiksa, dan pasal 28 G ayat 2 pun telat menuliskan bahwa setiap
orang bebas atau tindakan yang merendahkan martabat derajat manusia.
Masyarak harus menyadari bahwa dalam 28I
ayat 5 pun telah menyebutkan Bahwa HAM setiap orang telah diatur, dijamin dalam
UU no.39 tahun 1999. Pemerintah Indonesia sebaiknya lebih memperhatikan hal seperti
ini dikarenakan banyak sekali orang orang yang HAM nya direbut atau di ambil
oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
2. Erick Martin
Menurut saya kasus ini tidak sepantasnya
terjadi mengingat indonesia sudah menjadi satu sejak merdeka. Orang orang
tersebut hanya mementingkan harga diri golongan mereka masing" dan akan
langsung menyerang apabila diganggu tanpa berpikir terlebih dahulu. Seperti
yang bisa kita lihat, kasus Tragedi Ambon yang berujung pelanggaran HAM ini
terjadi karena kesalahpahaman semata, para pelaku merupakan orang orang yang
ikut termakan omongan para pengadu domba, sehingga terjadilah aksi saling
serang dan berujung pembunuhan. Seperti yang tertera pada pasal 28 A dimana
semua orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, tidak
seharusnya pembunuhan menjadi ujung dari emosi semata. Setiap orang berhak
untuk memeluk agama masing" tanpa harus berselisih dengan orang yang
berbeda agama karena setiap orang memiliki hak untuk memeluk agama dan
beribadah menurut agamanya sesuai dengan pasal 28 E. Pelanggaran ini juga
berdampak kepada masyarakat dimana hak untuk mendapatkan rasa aman dan
perlindungan dari ancaman (pasal 28 G) justru tidak didapatkan oleh masyarakat.
Seharusnya agama-agama itu ada untuk hidup berdampingan, bukan sebagai alasan untuk saling menyerang dan
Menjatuhkan.
3.
Julyo
Menurut saya kasus tersebut sangat tidak
manusiawi karena orang-orang tersebut
hanya bertindak semena-mena dan melakukan apa yang menurut mereka benar saja
tanpa mempedulikan nasib orang lain dimana hal ini telah melanggar pasal 28 I
ayat 2 yang berbunyi "setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun dab berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu" , selain itu yang
lebih parah lagi orang-orang di desa wailete orang-orang tersebut hanya
bertindak semena-mena tanpa ada sebab yang jelas, mereka menghancurkan dan
membakar habis seluruh rumah dan membunuh secara keji orang-orang yang mereka
temui hal ini telah melanggar pasal 28a ayat 1 yang berbunyi "setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahanlan hidup dan kehidupannya",
selain itu juga orang-orang itu bersifat rasis karena hanya masalah sepele
dibuat menjadi masalah yang sangat rumit hanya karena pertentangan 1orang
dengan orang yang lain yang dikaitkan dengan agama, padahal sebenarnya semua
agama tidak pernah mengajarkan kekerasan, melainkan semua agama mengajarkan
kepada semua orang untuk bersikap lebih baik.
4. Rico Nathan
Saya berpendapat bahwa kasus seperti ini
tidak boleh terjadi di Indonesia. Mengapa? Karena indonesia membebaskan setiap
orang untuk memeluk agama mereka sendiri, dan sudah diatur pada pasal 28E ayat
1. Setiap orang juga mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif sebagaimana
yang terdapat pada pasal 28 I ayat 2. Kasus kerusuhan yang terjadi di Ambon ini
sungguh memprihatinkan bagi Indonesia. Mengapa tidak? Indonesia dikenal dengan
banyaknya suku dan agama, yang hidup secara berdampingan. Mereka dapat hidup
rukun 1 sama lain. Tetapi mengapa kasus ini dapat terjadi? Fanatisme dan ego
kelompok atau individu tertentulah yang membuat hal ini dapat terjadi. Pada
kasus Ambon ini, ada beberapa kelompok
yang mencari kesalahan kecil untuk menyulut emosi dan menebar kebencian terhadap
yang lain. Entah mereka tidak senang dengan kelompok tertentu, atau mereka
memiliki niat jahat yang tersembunyi, mereka terlihat melakukan kekerasan,
tanpa ada rasa bersalah sedikitpun. Banyak korban jiwa berjatuhan pada
kerusuhan ini. Kebanyakan dari mereka bahkan tidak tahu tentang apa yang mereka
lakukan, sehingga mereka menjadi
pelampiasan dari kebencian mereka. Maka dari itu, kita sebagai orang yabg
berpendidikan dan memiliki pengetahuan tentang HAM, sudah seharusnya kita
membuat hubungan antar agama dan suku semakin erat, suapaya hal menyedihkan
seperti ini, tidak terjadi lagi.
5. Marcella Laurensia
Hak asasi manusia adalah hak yang
melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat
dan bersifat tetap. Semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan
apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam
masyarakat. HAM telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 27 sampai 34.
Menurut saya, jaminan HAM yang paling
sering dilanggar oleh masyarakat Indonesia adalah pasal nomor 28E ayat (1),
yang berbunyi, "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali". Hal ini terlihat dari banyaknya kasus kekerasan dan
kericuhan di Indonesia yang latar belakang masalahnya berbau keagamaan Salah
satu contoh yang paling terkenal adalah kasus kerusuhan Ambon pada tahun 1999.
Kasus ini berawal ketika seorang warga
beragama Kristen berkelahi dengan warga Ambon lainnya yang beragama Islam.
Kemudian warga Muslim tersebut berkata bahwa ia akan dibunuh oleh orang
Kristen. Pernyataan itu sontak membuat Ambon terpecah menjadi dua, kubu orang
Muslim dan kubu orang Kristen. Dalam beberapa menit saja kerusuhan sudah
merebak ke mana-mana. Berbagai tempat dan desa-desa di sekitar tempat kejadian
turut memanas-manasi konflik. Belasan gereja dan masjid terbakar akibat
kerusuhan ini.
Kejadian ini mengakibatkan timbulnya
fanatisme agama yang sangat kuat di daerah Ambon. Warga Islam di beberapa
daerah kembali menyerang dan membunuh pendeta-pendeta Kristen. Warga Kristen
juga tidak ingin kalah, mereka menangkap orang-orang Islam dan dibantai lalu
dibakar.
kita harus saling menghormati agama lain
dan memberikan hak untuk bebas beragama kepada orang yang tidak satu keyakinan
dengan kita. Pasal 28E ayat (1) juga merupakan cerminan dari sila pertama dan
kedua Pancasila, yang menjelaskan bahwa setiap manusia harus diperlakukan
dengan adil dan beradab.
Saran yang saya usulkan tidaklah sulit,
karena semua orang bisa melakukannya. Caranya adalah dengan saling menghormati
dan memahami agama satu dengan yang lainnya.
Menghormati agama lain bisa dilakukan
dengan cara mempersilakan penganut agama lain untuk melaksanakan ibadah mereka
masing-masing, tidak berkata-kata jelek atau rasis kepada penganut agama lain,
tidak menjauhkan diri dari penganut agama tertentu, serta tidak
membanding-bandingkan agama satu dengan yang lainnya. Indonesia adalah negara
yang memiliki banyak suku, budaya, bahasa, dan agama. Namun, Indonesia tetap
dapat disatukan. Dan salah satu caranya adalah dengan saling menghormati dan
memahami antar agama.
6. Franseda R
Menurut saya, konflik dan
penyelesaiannya tidak harus dengan kekerasan. Kita sebagai warga Indonesia yang
memiliki beragam agama harus hidup rukun dan saling menerima satu sama lain
tanpa membedakan yang lain. Walaupun tidak memiliki masalah, harusnya
diselesaikan secara musyawarah atau secara agama ataupun secara hukum.