Disusun oleh :
Kelompok 7 XI MIPA 5 SMA Xaverius 1 Palembang
Nama anggota :
1. Lidia Fatrin (23)
2. Meisya Suhandi (26)
3. Nathaniel Calvin (29)
4. Priscilla Gita Gusti (30)
5. Raffael Jason K. (31)
(Link video) youtube: https://www.youtube.com/watch?v=Q7HfrwAvzLo
Bom
Bali 2002 atau dikenal dengan Bom Bali I adalah rangkaian tiga
peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari pada tanggal 12
Oktober 2002. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan
Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan terakhir
terjadi di dekat Kantor Kosultan Amerika Serikat.
Kejadian
bermula pada pukul 20.45 WITA. Dimulai dengan persiapan satu bom kotak
dengan berat sekitar 6 kilogram yang telah dipasang sistem remote
ponsel oleh Ali Imron, sebagai salah satu pelaku. Persiapan tersebut
dilakukan di rumah kontrakan. Setelah persiapan selesai, bom itu dibawa
Ali Imron menggunakan sepeda motor Yamaha dan diletakkannya di trotoar
sebelah kanan kantor Konsulat Amerika Serikat. Kemudian Ali Imron
pergi ke Sari Club dan Paddy's Pub untuk memantau keadaan serta lalu
lintar sekitar. Setelah itu Ali kembali ke rumah kontrakan.
Sekitar
pukul 22.30 WITA, Ali bersama dua pelaku bom bunuh diri lainnya, yakni
bernama Jimi dan Iqbal pergi menuju Legian dengan mengendarai mobil
Mitshubishi L 300. Salah satu pelaku lain, Idris, mengiring mereka
menggunakan motor Yamaha. Sesampai mereka di Legian, mereka pun memulai
aksi.
Pertama,
Ali mengintruksikan Jimi dan Iqbal untuk melakukan persiapan. Jimi
diminta untuk menggabungkan kabel-kabel dari detonator ke kotak switch
bom mobil L 300, sedangkan pada waktu yang bersamaan Iqbal diminta
untuk memakai bom rompi. Jimi dan Iqbal sama-sama akan melancarkan bom
bunuh diri. Jimi akan melancarkan bom bunuh diri di Sari Club dan Iqbal
di Paddy's Pub.
Setelah
melakukan persiapan, Iqbal turun dari mobil L 300 kemudian masuk ke
dalam Paddy's Pub dan tidak lama kemudian bom meledak di restoran
tempat nongkrong tersebut. Disisi lain, Ali Imron turun dari mobil dan
menuju ke jalan Imam Bonjol bersama Idris. Jimi langsung melaju ke Sari
Club dan langsung meledakkan bom di dalam mobilnya tersebut. Bom kedua
pun meledak dan ada ratusan korban tewas akibat bom tersebut.
Bom
terakhir dilancarkan oleh Ali Imron saat ia di perjalanan menuju Jalan
Imam Bonjol. Ia menekan tombol remote control yang sudah ia pasang
pada ponselnya. Bom kotak yang telah diletakkan sebelumnya di depan
kantor konsulat Amerika serikat pun meledak. Bom ini merupakan bom
ketiga yang diledakkan dan tidak mengakibatkan korban jiwa.
Adapun korban yang tercatat :
Australia
(88), Indonesia(38), Britania Raya(26), Amerika Serikat(7), Jerman(6),
Swedia(5), Belanda(4), Perancis(4), Denmark(3), Selandia Baru(3),
Swiss(3), Brasil(2), Kanada(2), Jepang(2), Afrika Selatan(2), Korea
Selatan(2), Ekuador(1), Yunani(1), Italia(1), Polandia(1), Portugal(1),
dan Taiwan(1)
Pada
akhirnya, pelaku yang merupakan penggerak utama dalam Peristiwa Bom
Bali 2002, yaitu Amrozi bin Nurhasyim yang berasal dari Jawa Timur
menjadi pidana dan dihukum mati.
Sumber :
Tanggapan :
1. Lidia Fatrin
Menurut
saya, kasus bom bali 1 merupakan kasus yang tidak menghormati hak
masyarakat untuk bertempat tinggal dan hidup sejahtera sesuai dengan
pasal 28H dan kasus Bom Bali Juga melanggar pasal 28I untuk hak tidak
disiksa dan hak untuk hidup dsb.; dalam kasus ini, pelaku pengeboman
melakukan penganiayaan dan siksaan terhadap keluarga yang ditinggalkan
dan tidak menghargai hak hidup orang banyak.
2. Nathaniel
Menurut
saya, peristiwa bom bali 1 ini seharusnya tidak terjadi, karena
peristiwa ini telah melanggar/menyalahi Undang-undang yang mengatur
tentang HAM. Pasal yang dilanggar contohnya Pasal 28A dan 28I ayat 1.
Kedua pasal ini berisi hak untuk hidup bagi semua orang. Pasal ini telah
dilanggar karena kejadian tersebut telah menewaskan banyak orang lokal
maupun mancanegara.
3. Meisya Suhandi
Saya
tidak setuju dengan kejadian Bom Bali pada tahun 2002 ini, karena
kejadian ini melanggar HAM. Orang berhak atas hidupnya. Dan dengan
alasan apa sehingga pelaku atas kejadian Bom Bali pada tahun 2002 yaitu
Amrozi bin Nurhasyim mengebom Paddy's Pub dan Sari Club serta di dekat
kantor Konsulat Amerika Serikat. Apakah alasan tersebut harus
diselesaikan dengan cara membunuh? Jika memiliki suatu masalah, menurut
saya membunuh bukan solusi yang tepat. Kita dapat menyelesaikan
masalah dengan bicara baik-baik kepada satu sama lain dan mencari
solusi dari permasalahan tersebut. Dari kejadian ini, banyak menelan
korban jiwa baik dari Indonesia sendiri maupun dari turis-turis negara
lain. Tercatat 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera.
Kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke
lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut. Peristiwa ini sangat
menghancurkan nama baik Indonesia sehingga banyak turis menjadi takut
untuk berkunjung ke Indonesia. Dan peristiwa ini dianggap sebagai
peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.
4. Priscilla Gita
Menurut
saya, peristiwa Bom Bali 1 yang terjadi pada tahun 2002 merupakan
peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terbilang kejam dan tidak
berperasaan. Seperti informasi yang telah kami dapat, peristiwa ini
merupakan peristiwa peledakan tiga buah bom di tiga tempat yang berbeda.
Dua diantaranya juga merupakan bom bunuh diri. Selain itu, peristiwa
pengeboman ini juga menimbulkan banyak korban, baik korban jiwa maupun
korban luka, baik korban dari Indonesia sendiri maupun korban dari
negara luar. Adapun peristiwa ini bertentangan dengan Undang-Undang Hak
Asasi Manusia, diantaranya pada pasal 28I yaitu tentang hak untuk
hidup. Sudah sepantasnya pelaku-pelaku diberi hukuman yang setimpal.
Namun, seharusnya tindakan ini tidak terjadi karena sudah jelas akan
merusak nama baik sekaligus merendahkan hak asasi orang lain. Maka dari
itu mulai sekarang kita bisa mencegahnya dengan saling menghormati HAM
satu sama lain dan bertidak lebih adil terhadap diri sendiri dan orang
lain.
5. Raffael Jason
Menurut
saya, peristiwa Bom Bali ini adalah sebuah peristiwa yang sangat jelas
melanggar HAM, karena kejadian pengeboman ini merupakan tindakan
mencabut nyawa orang lain yang bertentangan dengan pasal 28I UUD 1945:
"Hak untuk hidup dan bebas dari penyiksaaan."
Ini berarti bahwa setiap warna Negara, baik dari dalam maupun luar negeri memiliki hak yang sama yakni, untuk hidup. Tindakan pengeboman ini sangatlah tidak manusiawi dan tidak pantas karena menghilangkan nyawa orang lain dengan sewena-wena dan tidak pantas. Sepatutnya tindakan seperti ini dapat dicegah untuk selanjutnya karena tindakan ini melanggar HAM. Tindakan ini dapat dicegah dengan meningkatkan kesatuan dan persatuan bangsa agar paham-paham terorisme tidak dapat masuk dan meracuni otak bangsa kita untuk menghancurkan diri sendiri.
Ini berarti bahwa setiap warna Negara, baik dari dalam maupun luar negeri memiliki hak yang sama yakni, untuk hidup. Tindakan pengeboman ini sangatlah tidak manusiawi dan tidak pantas karena menghilangkan nyawa orang lain dengan sewena-wena dan tidak pantas. Sepatutnya tindakan seperti ini dapat dicegah untuk selanjutnya karena tindakan ini melanggar HAM. Tindakan ini dapat dicegah dengan meningkatkan kesatuan dan persatuan bangsa agar paham-paham terorisme tidak dapat masuk dan meracuni otak bangsa kita untuk menghancurkan diri sendiri.