Disusun oleh :
Kelompok
4 XI MIPA 2 SMA XAVERIUS 1 Palembang
Nama anggota :
Akbar Tordy 03
Billy Gunawan 04
Irenia Paulin 18
Jefriyanto 19
Jodie Handoko 21
Link Video : https://youtu.be/93U7AMD9aXU
Kronologis
1. 16 Mei 2015
Angeline terakhir terlihat di halaman
rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali. Investigasi Komnas Anak
menyatakan tetangga melihat pintu pagar rumah Angeline terkunci saat itu.
"Artinya, hanya orang rumah yang tahu keberadaan terakhir Angeline. Dia tidak
keluar," kata Arist.
2. 17 Mei 2015
Kakak angkat Angeline, Christina dan
Ivon, mengumumkan hilangnya Angeline pada laman Facebook berjudul "Find
Angeline-Bali's Missing Child". Mereka memasang sejumlah foto bocah yang
senyumnya tampak ceria itu. Keduanya juga mengajak masyarakat ikut mencari
Angeline. Masyarakat, dari artis hingga pejabat, geger ikut membantu pencarian
bocah malang tersebut.
3. 18 Mei 2015
Tiga hari setelah menghilang, keluarga
melapor ke Kepolisian Sektor Denpasar Timur. Polisi memeriksa sejumlah saksi,
yaitu Margareth (ibu angkat Angeline), Antonius (pembantu sekaligus penjaga
rumah), dan seorang penghuni kontrakan milik Margareth bernama Susianna.
Polda Bali memperluas pencarian di
seluruh perbatasan Bali, Banyuwangi, dan Nusa Tenggara Barat. Mereka juga
memeriksa rumah Margareth tiga kali. Pemeriksaan pertama dan kedua selalu
dihalangi pemilik rumah.
4. 24 Mei 2015
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist
Merdeka Sirait mengunjungi rumah Margareth pada malam hari. Arist menengok
kamar tidur Margareth yang juga sering dipakai Angeline. Menurut Arist, rumah
itu tak layak huni karena acak-acakan, kotor, dan bau kotoran hewan. Margareth
memelihara puluhan anjing dan ayam di rumahnya.
Di kamar tidur, Arist mencium bau anyir
yang berbeda dengan bau kotoran hewan. "Tidak ada seprei terpasang dan
ruangannya bau anyir," ujar Arist. Kecurigaan itu segera dilaporkan kepada
polisi.
5. 5-6 Juni 2015
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Yohana Yembise mengunjungi rumah Margareth dalam kesempatan
berbeda. Namun kedatangan keduanya ditolak keluarga Angeline.
6. 9 Juni 2015
Guru SD Negeri 12 Sanur Bali, tempat
Angeline sekolah, menggelar sembahyang di depan Pura Penyimpangan Batu Bolong,
di depan rumah Angeline. Persembahyangan digelar untuk meminta petunjuk
paranormal. Mereka mengaku mendengar suara Angeline.
7. 10 Juni 2015
Polisi menemukan jasad Angeline di
pekarangan rumah Margareth. Angeline ditemukan dikubur pada kedalaman setengah
meter, dengan pakaian lengkap dan tangan memeluk boneka. Tubuhnya dililit
seprei dan tali.
Sumber
:
https://m.tempo.co/read/news/2015/06/10/063673848/kasus-angeline-kronologi-dari-hilang-hingga-meninggal
https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-kronologi-lengkap-hilangnya-angeline-hingga-ditemukan-tewas.html
Opini
:
Jodie
Handoko
Menurut pendapat saya perlakuan terhadap
Angeline adalah tindakan yang tidak mulia. Karena hak untuk hidup adalah hak
yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia. Sama seperti pada UU Pasal 28A. Pasal
28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya. Maksud isi tersebut adalah bahwa setiap manusia terutama warga
negara indonesia, sejak ia lahir mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupannya. Tidak ada satu orang pun yang bisa
membeli nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apa
pun. Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan atau apa lagi tanpa
alasan, maka orang tersebut harus menanggung hukuman sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Irenia
Paulin
Menurut saya perbuatan yang dilakukan
terhadap engeline adalah perbuatan yang keji, karena pelaku telah melakukan
pembunuhan, penyiksaan, penelantaran anak, dan pembunuhan berencana. Hal
tersebut telah melanggar aturan HAM yang berlaku. Pelaku juga telah merebut hak
engeline yaitu mendapatkan warisan yang diberikan ayah angkatnya. Hal tersebt
merupakan motif utama pelaku untuk melakukan pembunuhan. Walaupun ada rasa kecemburuan falam diri
kita, kita sebagai manusia yang memiliki hak kita juga seharusnya dpat
menghormati hak yang di miliki oleh orang lain.
Akbar
Tordy Anugrah
Menurut saya undang undang HAM yang
paling sering dilanggar ialah UUD 1945 pasal 28I ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut " Hak untuk
hidup, Hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tisak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun". Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak
menutup kemungkinan untuk salah.Mengapa saya memilih pasal tersebut ? Karena
saya merasakan sendiri dari pelanggaran tersebut, untuk mencari kasusnya pun
tidak susah cukup melihat tayangan berita di TV. Tanpa disadari setiap hari
selalu muncul kasus kasus baru yang berkaitan dengan pasal 28I ayat (1). Salah satu contoh kasus besar yang pernah terjadi
di Indonesia yaitu kasus semanggi yang terjadi pada peristiwa Angeline pada
peristiwa di Bali, yang menyebabkan kematian Angeline. Sekali lagi saya
tegaskan bahwa ini hanya pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk
salah.
Menurut saya UUD 1945 pasal 28 ayat (1)
adalah pasal yang paling sering dilanggar baik berupa dalam bentuk penyiksaaan
bahkan pembunuhan. Menurut saya pula bahwa pasal tersebut paling penting untuk
dijamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhannya. Karena apabila pasal
tersebut pelaksanaannya tidak ada yang melanggar maka angka kematian di
Indonesia akan berkurang dan penduduk Indonesia akan lebih merasa aman dan
nyaman hidup di Indonesia ini. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya
pendapat saya dan tidak menutup kemungkinan untuk salah. Selain itu kasus ini
juga melanggar sila pancasila yaitu "keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia"
Jefriyanto
Kasus Angelline adalah kasus pelanggaran
HAM yang amat gila. Seorang ibu angkat lebih mementingkan harta dan kepentingan
diri sendiri daripada seorang anak yang adalah anugerah Tuhan dan manusia yang
memiliki HAM. Harusnya ibu angkat sudah bertanggungjawab karena ia sudah
mengangkat seorang anak. Pelanggaran HAM ini terutama dalam UU No 28A dimana
manusia memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Selain itu
kasus ini juga melanggar sila ke-2 pada Pancasila yaitu "Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab", yang mana setiap manusia memiliki hak yang sama
terutama Angelline sebagai seorang anak harusnya berhak mendapatkan perhatian
dari orangtua, apalagi ia sendiri tidak berbuat salah apapun dalam kasus ini.
Bagi saya Indonesia harus lebih tegas dalam menyikapi persoalan seperti ini,
sehingga kasus-kasus seperti Angelline tidak terjadi lagi. Jadi harusnya
pemerintah lebih memantau dan bersifat lebih peduli kepada kasus pelanggaran
HAM, sehingga jangan sampai pemerintah hanya mengetahui setelah kasus tersebut
terkuak.
Billy
Gunawan
Menurut saya,tindakan tersebut merupakan
salah satu bukti bahwa penerapan HAM yang kurang dipedulikan di
Indonesia.Melenyapkan nyawa tanpa rasa kasihan merupakan tindakan di luar batas
akal dan logika dan sangat bertentangan dari UUD1945 pasal 28 ayat 1.Dan juga
tanpa memperhatikan keselamatan sesama manusia,hal ini telah bertentangan
dengan pancasila sila ke 2 yaitu "Kemanusiaan yang adil dan
beradab".Harusnya kasus seperti ini harus lebih dianggap serius dan diberi
pendidikan tentang pentingnya menghargai hak sesama di lingkungan masyarakat